Analisis

Melihat Potensi Tanah Wakaf

Surabaya – Dalam menghadapi persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial, negara harus berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bukan berarti seluruh lapisan masyarakat bahkan hukum dan aturan agama tidak bisa ikut andil dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan. Dalam hal ini Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat.

Besarnya jumlah umat muslim di Indonesia ini juga bermakna  besarnya potensi wakaf yang ada di Negeri ini. Dengan demikian maka  wakaf  dapat dijadikan  salah satu alternatif untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat dan mampu memberikan kontribusi  yang sangat besar terhadap  perekonomian Indonesia. Pasalnya, potensi tanah wakaf di Indonesia sangatlah besar untuk dimanfaatkan.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, masih banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan alias nganggur. Setidaknya, luas tanah wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai 420 ribu hektare dengan estimasi nilai Rp2.100 triliun. Hal tersebut tentu menjadi potensi tersendiri untuk bisa memanfaatkan tanah wakaf nganggur yang luasnya mencapai ratusan ribu hektare itu.

Tidak hanya tanah nganggur, pemahaman Nazir (pengelola zakat) juga menjadi penyebab belum optimalnya tanah wakaf. Misalnya Nazir yang menukar tanah di kawasan strategis dengan tanah di wilayah yang terpencil. Contohnya saja ada tanah di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang senilai Rp300 miliar, namun uma membukukan pendapatan Rp200 juta per tahun.

“Ukuran tanahnya bisa jadi sama, tapi potensi ekonominya turun. Ini tentu merugikan,” ujar Waqf Management & Empowerment Division Badan Wakaf Indonesia Robbyantono.

Oleh sebab itu, agar tidak terjadi hal-hal tersebut, maka diperlukan terobosan dari pemerintah dan regulator terkait. Misalnya dengan membentuk aturan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanah wakaf dalam periode tertentu. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan insentif kepada perusahaan negara (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) yang ingin mengembangkan tanah wakaf.

Adapun insentif yang dimaksud bisa berupa Penambahan Modal Negara (PMN). Dengan begitu likuiditas BUMN lebih memungkinkan dalam mengembangkan tanah wakaf yang selama ini nganggur. “Pemerintah sejak awal harus menegaskan bahwa PMN ini untuk utilisasi aset-aset wakaf yang masih sangat besar potensinya,” ucapnya.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) bersama Badan Wakaf Indonesia juga masih menyusun strategi agar potensi wakaf bisa dioptimalkan. Sejak tahun lalu, strategi disusun dalam Waqf Core Principles. “Kita sudah membuat kesepakatan dengan BI untuk bersama mematangkan wakaf core principal, yaitu aturan pokok dalam pengelolaan wakaf. Ini penting karena memang kita belum punya aturan,” tambah Ketua Divisi Luar Negeri BWI Muhammad Lutfi.

Diharapkan dengan adanya tata kelola wakaf tersebut, bisa menjadi acuan dalam pemanfaatan wakaf baik di skala nasional maupun regional. Terlebih dalam ajang Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2017 yang diselenggarakan BI, pedoman pengelolaan aset wakaf ini kembali dimatangkan dengan mengundang 50 nazir (pengelola wakaf) dalam negeri serta tiga nazir dari luar negeri, yakni dari New Zealand, Afrika Selatan, juga Bosnia.

Dalam mematangkan pedoman pengelolaan aset wakaf ini, para nazir membahas terkait dengan penetapan regulasi dan masalah hukum seputar aset wakaf, tata kelola yang baik, serta standar-standar regulasi.  “Kami bekerjasama dengan BI dan juga lembaga riset di bawah Islamic Develoment Bank, dan lembaga wakaf di Kuwait, untuk kesekian kalinya kita ingin berdayakan potensi wakaf secara maksimal,” jelasnya.

Potensi wakaf di Indonesia cukup besar.  Diharapkan, dengan lahirnya Wakaf Core Principal bisa membuat wakaf dikelola secara maksimal dan bisa dipertanggungjawabkan serta mengikuti dinamika zaman. Tanah wakaf dapat dikembangkan dan dikelola menjadi gedung perkantoran, perkebunan, mal dan lainnya. Pemanfaatan tanah wakaf terus didorong agar lebih produktif demi kepentingan umat. Sebab tak sedikit tanah wakaf berada di lokasi yang strategis dan memiliki nilai yang tinggi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

2 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

10 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

13 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

13 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

14 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

15 hours ago