Headline

Melawan Pembobolan Bank

oleh Paul Sutaryono

KASUS perbankan kembali muncul. Pada awal Maret 2017 Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa kasus pembobolan terjadi di tujuh bank (dua bank pemerintah dan lima bank swasta). Kemudian, menyusul kasus deposito bodong alias palsu di bank pemerintah lainnya pada minggu ketiga Maret 2017. Bagaimana kiat melawan kasus perbankan?

Kasus pertama yang potensi kerugiannya mencapai Rp846 miliar itu, berkaitan dengan pemalsuan dokumen pengajuan kredit. Sementara, kasus kedua berkaitan dengan deposito bodong yang memiliki potensi kerugian Rp258 miliar.

Akibat kasus kedua tersebut, bank pemerintah itu terkena kartu kuning atau sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni, kantor kas bank pelat merah itu tidak boleh melayani pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro, maupun deposito, untuk sementara waktu. OJK juga melarang bank pemerintah tersebut memanfaatkan tenaga kerja alih daya dan tidak membolehkannya membuka kantor cabang baru hingga risiko operasional kembali normal.

Lantas, alternatif solusi apa saja yang patut diambil untuk mengatasi kasus perbankan? Pertama, pertanyaan yang paling sering muncul di permukaan adalah mengapa terjadi kecurangan (fraud). Ada teori segitiga kecurangan (fraud) menurut Donald Cressey, yang terdiri atas motif, kesempatan, dan rasionalisasi.

Motif adalah alasan seseorang melakukan fraud. Motif itu bisa berupa keserakahan, balas dendam, tekanan keluarga, kecanduan judi dan minuman, kebutuhan yang mendesak, dan utang selangit. Untuk itu, bisa saja pejabat tinggi yang sudah mandi harta setiap hari, tetapi masih juga melakukan fraud. Itu terjadi bukan lantaran mempunyai utang banyak, melainkan karena serakah.

Sementara itu, kesempatan merupakan lingkungan yang mendukung dalam melaksanakan fraud. Pada umumnya, kesempatan itu bersumber dari tingkat jabatan, posisi, kewenangan, atau otoritas seseorang. Audit internal yang kurang baik akan makin memperlonggar lahirnya kesempatan bagi seseorang untuk berbuat fraud.

Adapun, yang dimaksud dengan rasionalisasi adalah bagaimana pelaku fraud melakukan justifikasi (pembenaran) perilaku yang tidak layak tersebut. Dengan bahasa lebih bening, rasionalisasi merupakan sebab yang menjelaskan perilaku seseorang yang berbeda motif satu orang dengan orang lain. Oleh karena itu, ketika pelaku fraud telah melakukan rasionalisasi perbuatannya, ia tetap merasa tidak bersalah, sekalipun tertangkap basah. Bahkan, pelaku berani menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang. Satu sen pun tidak. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3 4

Paulus Yoga

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago