Headline

Melawan Pembobolan Bank

oleh Paul Sutaryono

KASUS perbankan kembali muncul. Pada awal Maret 2017 Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa kasus pembobolan terjadi di tujuh bank (dua bank pemerintah dan lima bank swasta). Kemudian, menyusul kasus deposito bodong alias palsu di bank pemerintah lainnya pada minggu ketiga Maret 2017. Bagaimana kiat melawan kasus perbankan?

Kasus pertama yang potensi kerugiannya mencapai Rp846 miliar itu, berkaitan dengan pemalsuan dokumen pengajuan kredit. Sementara, kasus kedua berkaitan dengan deposito bodong yang memiliki potensi kerugian Rp258 miliar.

Akibat kasus kedua tersebut, bank pemerintah itu terkena kartu kuning atau sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni, kantor kas bank pelat merah itu tidak boleh melayani pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro, maupun deposito, untuk sementara waktu. OJK juga melarang bank pemerintah tersebut memanfaatkan tenaga kerja alih daya dan tidak membolehkannya membuka kantor cabang baru hingga risiko operasional kembali normal.

Lantas, alternatif solusi apa saja yang patut diambil untuk mengatasi kasus perbankan? Pertama, pertanyaan yang paling sering muncul di permukaan adalah mengapa terjadi kecurangan (fraud). Ada teori segitiga kecurangan (fraud) menurut Donald Cressey, yang terdiri atas motif, kesempatan, dan rasionalisasi.

Motif adalah alasan seseorang melakukan fraud. Motif itu bisa berupa keserakahan, balas dendam, tekanan keluarga, kecanduan judi dan minuman, kebutuhan yang mendesak, dan utang selangit. Untuk itu, bisa saja pejabat tinggi yang sudah mandi harta setiap hari, tetapi masih juga melakukan fraud. Itu terjadi bukan lantaran mempunyai utang banyak, melainkan karena serakah.

Sementara itu, kesempatan merupakan lingkungan yang mendukung dalam melaksanakan fraud. Pada umumnya, kesempatan itu bersumber dari tingkat jabatan, posisi, kewenangan, atau otoritas seseorang. Audit internal yang kurang baik akan makin memperlonggar lahirnya kesempatan bagi seseorang untuk berbuat fraud.

Adapun, yang dimaksud dengan rasionalisasi adalah bagaimana pelaku fraud melakukan justifikasi (pembenaran) perilaku yang tidak layak tersebut. Dengan bahasa lebih bening, rasionalisasi merupakan sebab yang menjelaskan perilaku seseorang yang berbeda motif satu orang dengan orang lain. Oleh karena itu, ketika pelaku fraud telah melakukan rasionalisasi perbuatannya, ia tetap merasa tidak bersalah, sekalipun tertangkap basah. Bahkan, pelaku berani menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang. Satu sen pun tidak. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3 4

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

12 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago