News Update

Melanggar 3 Syarat Ini, Taksi Online Akan Kena Sanksi

Jakarta – Masa transisi bagi taksi berbasis aplikasi untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) segara berakhir. Artinya, taksi berbasis aplikasi harus sudah mulai mematuhinya. Pemerintah dengan pertimbangan keadilan mengeluarkan aturan tegas jika pemilik atau pengelola berbasis aplikasi ingin melanjutkan usahanya, maka harus memenuhi peraturan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

“Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum” ujar Jonan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi transportasi daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. “Kedua kendaraannya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi” jelas Jonan.

Masih kata Jonan, saat ini baru sekitar 300-an yang sudah di KIR, dari total 3.300 lebih kendaraan.

Menhub menjelaskan, peraturan soal wajib uji kelayakan kendaraan atau KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum.

“Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda,” tegasnya.

Dan terakhir, persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

“Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi,” kata Jonan kepada wartawan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa koperasi merupakan kumpulan usaha orang-per orang secara pribadi.

“Kita tahu definisi koperasi adalah kumpulan orang, kumpulan individu, orang per-orang yang memiliki kepentingan bisnis yang sama” ujar Menkominfo.

Terhadap masalah KIR, Rudiantara menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap tentu bisa kita telusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya. “Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block,” ujarnya.

Dengan tegas, Jonan mengatakan bahwa jika taksi berbasis online ingin melanjutkan usahanya, maka harus memenuhi persyaratan tersebut. Jika tidak, maka pemerintah akan secara tegas mengenakan sanksi.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, para menteri telah sepakat, jika asas keadilan memang utama, namun jika melanggar, aturan tetap harus ditegakkan.

“Kita sudah sepakat dan akan kita soisalisasikan pada masyarakat. Kita ingin disiplin. Oleh karena itu, peraturan yang telah kita buat ini, kita akan awasi dengan ketat, dan akan ada sanksi-sanksi yang jelas tapi berkeadilan. Jadi artinya kita tidak ingin ada yang dirugikan,” kata Luhut dalam konferensi pers itu.

Menko Polhukam menjelaskan, ketiga menteri (Menko Polhukam, Menhub, dan Menkominfo) telah sepakat, jika kendaraan yang digunakan sebagai transportasi untuk publik tidak mengikuti tiga syarat di atas, maka akan segera ditindak. Jika beberapa kali diperingatkan maka izin akan dicabut dan aplikasi akan di-block.

Menurut Luhut, pemerintah telah memberi ruang bagi usaha tranportasi berbasis aplikasi online, maka disiplin juga harus ditegakan. “Kita berikan ruang kepada aplikasi ini tapi disiplin juga harus ditegakan kalau melanggar,” tegasnya.(*)

Apriyani

Recent Posts

PermataBank Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh Double Digit di 2025

Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More

13 mins ago

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

1 hour ago

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

1 hour ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah 0,20 Persen ke Level 7.146

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/11) kembali… Read More

2 hours ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

2 hours ago