News Update

Melambat, Penyaluran Kredit Perbankan Hanya Tumbuh 1,04%

Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan intermediasi industri perbankan dalam penyaluran kredit tumbuh melambat pada Agustus 2020 sebesar 1,04% yoy. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan penyaluran kredit per Juli 2020 yang tumbuh 1,53%.

Seperti dikutip data OJK, di Jakarta, Rabu, 23 September 2020 menyebutkan, kendati pertumbuhan kredit melambat, namun profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 dinilai masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% dan rasio NPF sebesar 5,2%.

Sedangkan risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat masih tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy, yang didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy).

Dengan demikian, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Untuk industri asuransi tercatat mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp20,5 triliun (Asuransi jiwa: Rp14,5 triliun dan asuransi Umum & reasuransi: Rp6,0 triliun). serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Sedangkan untuk permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16%.

Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

4 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

14 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

14 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

14 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

15 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

15 hours ago