News Update

Melambat, Penyaluran Kredit Perbankan Hanya Tumbuh 1,04%

Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan intermediasi industri perbankan dalam penyaluran kredit tumbuh melambat pada Agustus 2020 sebesar 1,04% yoy. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan penyaluran kredit per Juli 2020 yang tumbuh 1,53%.

Seperti dikutip data OJK, di Jakarta, Rabu, 23 September 2020 menyebutkan, kendati pertumbuhan kredit melambat, namun profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 dinilai masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% dan rasio NPF sebesar 5,2%.

Sedangkan risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat masih tumbuh di level tinggi sebesar 11,64% yoy, yang didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37% (yoy).

Dengan demikian, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Untuk industri asuransi tercatat mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp20,5 triliun (Asuransi jiwa: Rp14,5 triliun dan asuransi Umum & reasuransi: Rp6,0 triliun). serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Sedangkan untuk permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16%.

Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

1 hour ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

2 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

2 hours ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

3 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

4 hours ago