Info Anda

Melalui SIGNAL, Membayar Pajak Kendaraan Jadi Mudah

Jakarta – Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi, termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL adalah sebuah aplikasi resmi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah. Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplikasi tersebut bisa didownload di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan demikian, lanjutnya, seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.

“Dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri,” papar Rivan pada keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ, lanjut Rivan, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” terang Rivan.

Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam mebayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2). (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

5 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

6 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

7 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

8 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

1 day ago