Tahun Ini OJK Didik 100 Emiten Baru Melantai di Bursa
Jakarta – Sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan berbentuk konglomerasi membuat pengawasan industri keuangan secara terintegrasi harus dilakukan dalam satu wadah atau badan.
Demikian disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dalam acara Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum : Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Menurutnya, pengawasan sektor jasa keuangan tidak bisa dilakukan terpisah-pisah. Oleh karena itu, kata dia, penguatan fungsi pengawasan terintegrasi yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat. Sebab, pengawasan terintegrasi merupakan cita-cita pada saat awal mula pembentukan OJK.
“Saya sangat mengikuti proses pembentukan OJK dan pada waktu itu alasan besar yang diusung di dalam membentuk OJK adalah pengawasan terintegrasi,” ujar Piter.
Dirinya juga mengapresiasi kebijakan OJK dalam merespon krisis akibat pandemi Covid -19. Menurutnya, rapor OJK tidak terlalu buruk terutama dalam menjaga NPL di industri perbankan dengan melakukan pelonggaran dari restrukturisasi kredit.
“Kalau itu tidak dengan cepat dilakukan oleh OJK Mungkin kita sudah kebakaran lonjakannya pasti akan sangat drastis,” ucap Piter. (*) Dicky F Maulana
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More
Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More