Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020.
PLPS Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama OJK, mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah melalui live video conference di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK. Pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan Bank Gagal.
Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS Nomor 3 tahun 2020 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan.
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test). Beberapa kriteria tersebut yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More