News Update

Melalui PLPS 3/2020 LPS Resmi Bisa Tempatkan Dana di Bank

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020.

PLPS Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama OJK, mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.

“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah melalui live video conference di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK. Pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan Bank Gagal.

Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS Nomor 3 tahun 2020 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan.
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test). Beberapa kriteria tersebut yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

12 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

16 mins ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

Universal BPR Gelar Fun Run, Donasikan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

3 hours ago