Jakarta – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu untuk mendukung pelaku usaha, termasuk sektor UMKM, kembali bergeliat keluar dari tekanan dampak pandemi corona, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, pada bulan lalu menghadirkan terobosan berupa aplikasi Mandiri Pintar (Pinjaman Tanpa Ribet). Melalui inovasi tersebut, Bank Mandiri mendigitalisasi pengajuan kredit mikro produktif.
Proses pengajuan kredit yang efektif alias tanpa ribet menjadi faktor penting yang menunjang penyaluran pembiayaan bagi pelaku usaha segmen UMKM. Melalui aplikasi Mandiri Pintar, tenaga pemasar dan nasabah kredit mikro mendapat berbagai kemudahan dalam pembiayaan. Dengan aplikasi tersebut, performa kredit yang disalurkan bagi pelaku usaha di segmen mikro tentunya kian meningkat.
Alfian, seorang Mandiri Kredit Sales (MKS) yang bertugas di Pasar Cipete Jakarta mengungkapkan aplikasi Mandiri Pintar memberi banyak keuntungan, baik dari sisi karyawan Bank Mandiri yang bertugas untuk terus meningkatkan jumlah penyaluran kredit dan bagi nasabah penerima kredit.
“Sebelum ada Mandiri Pintar, proses yang harus dilakukan oleh MKS adalah mencari nasabah mulai dari menyebar brosur, memberikan penjelasan jenis kredit yang bisa diperoleh nasabah, wawancara, melihat kelayakan usaha, BI checking dan jaminan usaha apa,” kata Alfian, melalui siaran resmi Bank Mandiri di Jakarta, Senin 3 Agustus 2020.
Apabila semua syarat administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap, lanjut Alfian, proses pencairan kredit hingga approval bisa menghabiskan waktu paling cepat satu minggu hari kerja, bahkan bisa lebih jika dibutuhkan tambahan atau syarat yang diperlukan belum lengkap. Beberapa syarat yang diperlukan antara lain; fotokopi KTP (jika pasangan suami-isteri dibutuhkan foto copy keduanya), fotokopi buku nikah, fotokopi Kartu Keluarga, NPWP dan foto copy jaminan. “Belum lagi kita sebagai sales harus cross check datanya,” ungkapnya.
Kini dengan aplikasi Mandiri Pintar, kata Alfian, tenaga pemasar dapat langsung memproses pengajuan kredit lewat smartphone kepada nasabah dalam waktu yang lebih cepat. Prosesnya kurang lebih hanya 15 menit setelah tenaga pemasar mengajukan data debitur melalui Mandiri Pintar. Aplikasi ini juga dapat melayani pengajuan kredit mikro produktif baru maupun top up kredit mikro produktif eksisting.
Sekarang ini, kerumitan dalam proses pengajuan kredit itu sudah dapat diatasi dengan aplikasi Mandiri Pintar. Proses yang dibutuhkan hanya berkisar antara 5-10 menit saja, pinjaman sudah bisa ditransfer ke rekening pemohon kredit.
Berdasarkan pengalaman yang terjadi belum lama ini, Alfian mengungkapkan untuk top-up kredit nasabah waktu yang diperlukan untuk verifikasi hingga approval tidak sampai 5 menit, jika semua persyaratan yang diperlukan sudah masuk dalam database Bank Mandiri dan tentu saja kualitas jaringan yang bagus.
“Kalau top up kan kita sudah punya data-data nasabahnya, jadi tinggal diajukan dan di-approved saja, beberapa menit kemudian sudah bisa cair dan diterima langsung di rekening nasabah. Kendalanya juga terdapat pada sinyal jaringan, kalau sinyalnya bagus maka semuanya bisa cepat,” Jelas Alfian.
Kemudahan dan kecepatan tersebut menjadi inovasi teknologi yang dihadirkan oleh Bank Mandiri untuk menjadi yang terdepan di era digitalisasi. Kegiatan tatap muka antara sales dan nasabah juga hanya dilakukan ketika akan tandatangan akad kredit, mengingat prinsip kehati-hatian yang harus dipegang teguh oleh perusahaan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Depok - KB Bank Syariah (KBBS) memberikan dukungan kepada pengusaha UMKM dalam pengembangan usaha mereka… Read More
Suasana saat BTN menggelar kegiatan khitanan Massal dan Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di… Read More
Jakarta - Menjelang gelaran Proliga 2025, Bank Mandiri secara resmi memperkenalkan tim voli putri profesional… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More