Categories: HeadlineKeuangan

Mekanisme Bail-In Akan Diatur OJK

Jakarta–Mekanisme penyelamatan bank dengan metode bail-in akan diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK. Hal ini diusulkan oleh Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK).

Seperti diketahui, dalam perkembangan pembahasan RUU yang sebelumnya disebut RUU JPSK ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa tidak ada lagi mekanisme bail-out dalam proses penyelamatan bank ketika krisis. Pemerintah bahkan dalam usulan terbarunya menghapus opsi pendanaan dari Pemerintah termasuk soal pinjaman dan jaminan atas pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank.

“Inti dari RUU ini adalah pada bail-in dimana OJK akan melaksanakannya dengan POJK,” kata Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Kamis, 10 Maret 2016.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, POJK soal bail-in tersebut akan mengatur mekanisme bail-in yang terdiri atas pengaturan capital buffer serta pengaturan terhadap hirarki penyelamatan bank.

Bail-in itu bukan cuma bank sistemik tapi seluruh bank harus punya buffer kuat dan ada pengaturan khusus bail-in apa saja termasuk hierarki, kewajiban pemilik, kreditur dan sebagainya,”kata Muliaman dalam kesempatan yang sama. OJK menurutnya akan segera menyiapkan beleid tentang bail-in itu segera setelah RUU PPKSK disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago