Jakarta – Mega proyek pelistrikan yang menggunakan energi bersih Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera di Kalimantan Timur berpotensi mandek. Hal ini diduga akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerja oleh PT Pertagas Niaga (PTGN) kepada PT Risco Energi Pratama sebagai partner untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
Menyikapi hal ini, Peneliti INDEF, Nailul Huda, kondisi tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan, apabila menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka jelas akan berakibat korupsi. Hal ini juga memicu pihaknya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
“Namun apabila menggunakan pembiayaan dari investor maka jelas pengelolanya, dalam hal ini PTGN harus bertanggung jawab karena tindakannya berpotensi adanya gugatan,” ujar Nailul Huda dikutip, Rabu 8 Maret 2023.
Seharusnya, lanjut dia, pimpinan PTGN sudah punya back up plan terkait masalah ini. Hal tersebut mengingat adanya potensi kerugian negara akan timbul apabila ada kekalahan akibat gugatan PT Risco Energy Pratama, karena ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan PTGN terkait pengelolaan regasifikasi di PLTG Sambera.
“Jika mangkrak maka selain pasokan listrik ke IKN bisa terganggu, namun yang harus digaris bawahi adalah janji presiden untuk menggunakan energi bersih, jangan sampai diingkari lagi,” katanya.
Huda mengatakan jika peluang gasifikasi listrik tersebut juga perlu didukung dengan komitmen pemerintah mengganti PLTU dari batubara ke gas yang lebih ramah lingkungan.
Sementara Juru Bicara PT Risco Energi Pratama, Aditya Pratama menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari PTGN untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap investasi yang diberikan dalam proyek gasifikasi PLTG Sambera. “Pada prinsipnya kami selaku partner PT GN dalam projek ini siap untuk duduk bersama memikirkan jalan terbaik. Sebab selama ini kami merasa pimpinan PTGN tidak serius mengelola PLTG Sambera,” tambahnya.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan bahwa Risco adalah pihak yang paling dirugikan terkait tanggung jawab pada pihak perbankan. “Kami belum berniat untuk melakukan tindakan hukum apapun saat ini,” ungkapnya.
Pengamat Energi Komaidi Notonegoro turut menanggapi kondisi PLTG Sambera saat ini, pemerintah harus berfikir dengan bijak terkait dengan keberlangsungan proyek tersebut. “Sebab suplai listrik untuk wilayah Kaltim khususnya IKN memang didesain dengan memanfaatkan energi bersih (EB) dan energi baru terbarukan (EBT),” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera berkapasitas 2×20 Mega Watt (MW), sumber energi PLTG Sambera menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) dengan moda transportasi trucking pertama kali di Indonesia. Metode tersebut menjadi solusi pasokan gas ke konsumen yang tidak terjangkau dengan pipa gas. Dengan menggunakan LNG, PLN dapat menghemat biaya energi primer sebesar Rp70 miliar per tahun. (*)
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More
Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More
Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More
Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More