Jakarta – Mega proyek pelistrikan yang menggunakan energi bersih Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera di Kalimantan Timur berpotensi mandek. Hal ini diduga akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerja oleh PT Pertagas Niaga (PTGN) kepada PT Risco Energi Pratama sebagai partner untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
Menyikapi hal ini, Peneliti INDEF, Nailul Huda, kondisi tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan, apabila menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka jelas akan berakibat korupsi. Hal ini juga memicu pihaknya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
“Namun apabila menggunakan pembiayaan dari investor maka jelas pengelolanya, dalam hal ini PTGN harus bertanggung jawab karena tindakannya berpotensi adanya gugatan,” ujar Nailul Huda dikutip, Rabu 8 Maret 2023.
Seharusnya, lanjut dia, pimpinan PTGN sudah punya back up plan terkait masalah ini. Hal tersebut mengingat adanya potensi kerugian negara akan timbul apabila ada kekalahan akibat gugatan PT Risco Energy Pratama, karena ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan PTGN terkait pengelolaan regasifikasi di PLTG Sambera.
“Jika mangkrak maka selain pasokan listrik ke IKN bisa terganggu, namun yang harus digaris bawahi adalah janji presiden untuk menggunakan energi bersih, jangan sampai diingkari lagi,” katanya.
Huda mengatakan jika peluang gasifikasi listrik tersebut juga perlu didukung dengan komitmen pemerintah mengganti PLTU dari batubara ke gas yang lebih ramah lingkungan.
Sementara Juru Bicara PT Risco Energi Pratama, Aditya Pratama menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari PTGN untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap investasi yang diberikan dalam proyek gasifikasi PLTG Sambera. “Pada prinsipnya kami selaku partner PT GN dalam projek ini siap untuk duduk bersama memikirkan jalan terbaik. Sebab selama ini kami merasa pimpinan PTGN tidak serius mengelola PLTG Sambera,” tambahnya.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan bahwa Risco adalah pihak yang paling dirugikan terkait tanggung jawab pada pihak perbankan. “Kami belum berniat untuk melakukan tindakan hukum apapun saat ini,” ungkapnya.
Pengamat Energi Komaidi Notonegoro turut menanggapi kondisi PLTG Sambera saat ini, pemerintah harus berfikir dengan bijak terkait dengan keberlangsungan proyek tersebut. “Sebab suplai listrik untuk wilayah Kaltim khususnya IKN memang didesain dengan memanfaatkan energi bersih (EB) dan energi baru terbarukan (EBT),” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera berkapasitas 2×20 Mega Watt (MW), sumber energi PLTG Sambera menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) dengan moda transportasi trucking pertama kali di Indonesia. Metode tersebut menjadi solusi pasokan gas ke konsumen yang tidak terjangkau dengan pipa gas. Dengan menggunakan LNG, PLN dapat menghemat biaya energi primer sebesar Rp70 miliar per tahun. (*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More