CSR

Mega Peduli Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

Jakarta — PT Bank Mega Tbk menyelenggarakan kegiatan Mega Peduli berupa pembagian sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, yang dilaksanakan baik di Kantor Pusat maupun Kantor Bank Mega di seluruh Indonesia. 

Penyerahan bantuan sembako ini dilakukan oleh Direktur Utama Kostaman Thayib didampingi Jajaran Direksi serta para Pimpinan Wilayah Bank Mega di 8 kota yang dapat juga disaksikan melalui video conference. Selain itu, hadir pula perwakilan yayasan dan pengurus mesjid yang akan menerima bantuan sembako secara simbolis.

Saat ini masyarakat Indonesia sedang menghadapi masa pandemi Covid-19 yang mengakibatkan terjadinya krisis di berbagai bidang terutama ekonomi.

“Sebagai wujud kepedulian, Bank Mega mengadakan kegiatan sosial Mega Peduli dengan membantu masyarakat yang membutuhkan berupa bantuan paket sembako sehingga dapat meringankan beban Saudara-Saudara kita yang terpuruk perekonomiannya akibat pandemi covid 19,” jelas Kostaman Thayib di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Kostaman juga menerangkan, bahwa pertumbuhan Bank Mega yang baik dan berkesinambungan dari tahun ke tahun, tentunya tidak lepas dari adanya dukungan masyarakat. Oleh karena itu Bank Mega berkomitmen menyisihkan sebagian keuntungan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial, salah satunya melalui kegiatan Mega Peduli berupa pembagian sembako.

Bank Mega secara rutin melaksanakan kegiatan Mega Peduli sejak Tahun 1996, dimana dalam pelaksanaannya Bank Mega melibatkan karyawan secara aktif dengan tujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap sesama. Pada penyelenggaraan tahun ini, Bank Mega memberikan 20 ribu paket bantuan sembako dengan total biaya sebesar Rp2,5 miliar untuk diberikan kepada masyarakat di sekitar jaringan kantor Bank Mega yang berjumlah 379 di seluruh Indonesia. Total bantuan sembako ini naik 56% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

4 mins ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

2 hours ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

3 hours ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

5 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

6 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

6 hours ago