Jakarta–PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) mencatat, sampai dengan November 2015 premi asuransi kesehatan Medicillin khusus pelanggan korporasi telah mencapai Rp307 miliar.
Health Division Head Adira Insurance Tomy Ferdiansah mengungkapkan, kontribusi premi tersebut menyumbang 15% dari keseluruhan premi yang diraih Adira Insurance. Kontribusi berasal dari premi group sebesar 80% dan nongrup 20%.
Sejalan dengan raihan premi asuransi kesehatan Medicillin khusus pelanggan korporasi, Adira Insurance meluncurkan produk asuransi kesehatan untuk Pelanggan Individual yakni Hospital Cash Plan (HCP) melalui asuransi kesehatan Medicillin.
Tomy menjelaskan, sejak diluncurkan pada December 2012 lalu, Medicillin memberikan manfaat perlindungan berupa employee benefit. Employee Benefit ini merupakan asuransi kesehatan yang diberikan untuk para karyawan perusahaan-perusahaan yang menggunakan perlindungan Medicillin.
“Namun, pada tahun ini, perlindungan kesehatan dari Medicillin juga dapat dimiliki bagi Pelanggan Individu selain karyawan perusahaan,” ujar Tomy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Dia mengungkapkan keunggulan Hospital Cash Plan adalah manfaat yang diberikan tidak hanya santunan harian saja, tetapi juga memberikan penggantian biaya kamar, biaya kamar ICU/ICCU, pembedahan, aneka perawatan, dan biaya ambulan.
Menurutnya, pelanggan juga dapat melakukan double claim dengan asuransi kesehatan lain yang dimilikinya. Hospital Cash Plan memberikan penggantian biaya perawatan jika Pelanggan menjalani rawat inap di rumah sakit karena menderita suatu penyakit atau mengalami cedera kecelakaan yang sesuai jaminan polis.
“Berbagai manfaat yang diberikan berupa penggantian biaya kamar rumah sakit, pelayanan perawatan umum, dan makanan selama pelanggan menjalani rawat inap di rumah sakit, sesuai dengan ketentuan polis,” tukasnya
Selain itu, terdapat juga penggantian biaya perawatan di ICU/ICCU rumah sakit bila Pelanggan membutuhkan perawatan intensif karena kondisi penyakit atau luka kritis, sesuai dengan ketentuan polis. Hospital Cash Plan juga memberikan penggantian biaya pembedahan dan biaya aneka perawatan yang terjadi selama Pelanggan menjalani rawat inap di rumah sakit sesuai ketentuan polis.
“Biaya pembedahan meliputi biaya dokter ahli bedah atas pembedahan, biaya kamar bedah yang digunakan saat dilakukan pembedahan dan biaya dokter ahli anestesi atas pembedahan,” tukasnya.
Sedangkan biaya aneka perawatan meliputi biaya obat-obatan, pemeriksaan penunjang, konsultasi atau kunjungan dokter, serta biaya administrasi. Selain itu rerdapat juga penggantian biaya untuk penggunaan mobil ambulans rumah sakit dari tempat kejadian menuju rumah sakit, dari airport menuju rumah sakit, dan dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya.
Besarnya penggantian biaya tersebut disesuaikan dengan jenis paket premi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pelanggan. Terdapat tiga kategori paket premi yaitu paket Bronze, Silver, dan Gold dengan harga premi mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1,4 juta per tahun. Adapun usia Pelanggan yang dapat memiliki perlindungan asuransi ini adalah 6 bulan sampai 54 tahun.
“Bagi Pelanggan yang ingin memiliki perlindungan Hospital Cash Plan, Pelanggan dapat menghubungi Adira Care 1500 456, agen, atau 3th party website. Seluruh informasi tersebut dapat diperoleh melalui Adira Care 1500 456,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More
Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More