Perbankan

Mediasi Gagal, Gugatan OCBC NISP vs Susilo Wonowidjojo Lanjut di Persidangan

Jakarta – Proses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp232 miliar gagal atau tidak menemukan kesepakatan damai.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan mengungkapkan bahwa gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihak tergugat beranggapan bahwa tuntutan Bank OCBC NISP bukanlah merupakan kewajibannya, sehingga terdapat perbedaan persepsi.

“Kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan, antara lain para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembayaran kerugian materiil sejumlah USD16,51 juta atau Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP,” ucap Hasbi dalam keterangan resmi dikutip, 13 April 2023.

Dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi tersebut, sehingga proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal dan dampaknya menimbulkan kerugian bagi Bank OCBC NISP.

“Inilah yang menjadi perhatian bagi kami agar di kemudian hari tidak ada lagi tindakan-tindakan dari debitur seperti ini yang dapat merugikan perbankan,” imbuhnya.

Hasbi menjelaskan duduk perkara dari kasus kredit macet ini, Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada turut tergugat (TT) 1, yakni PT Hair Star Indonesia (HSI), perusahaan produsen rambut palsu berlokasi di Sidoarjo, sebesar USD16,51 juta.

Adapun, setelah dilakukannya pencairan kredit tersebut PT HSI melakukan perubahan susunan kepemilikan saham sebanyak empat kali yang tidak diketahui oleh pihak Bank OCBC NISP.

“Dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT HSI yang pada khususnya terkait dengan perubahan susunan pengurus, setiap keputusannya mesti dapat persetujuan dari pemegang saham, komisaris dan direksi. Jadi semua pihak terlibat dalam perubahan susunan pemegang saham ini,” ujar Hasbi.

Dengan demikian Hasbi pun siap membuktikan dalil-dalil gugatannya yang mengakibatkan kerugian Bank OCBC NISP di persidangan berikutnya di PN Sidoarjo. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Tingkatkan Standar Privasi Tertinggi, Allianz Life Indonesia Raih ISO 27701

Jakarta - Allianz Life Indonesia dan Allianz Utama Indonesia meraih sertifikasi terkait keamanan data pribadi,… Read More

3 hours ago

Bank Indonesia Pastikan Libur Operasional di Hari Pilkada 27 November 2024

Jakarta – Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27… Read More

3 hours ago

KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024

Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More

9 hours ago

Analis Rekomendasikan Buy Saham BBNI, Ini Alasannya!

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More

9 hours ago

OJK: Peringkat Corporate Governance RI Masih di Bawah Vietnam

Jakarta - Meski masuk jajaran negara G-20 atau negara dengan ekonomi terbesar, Indonesia rupanya masih… Read More

10 hours ago

Gapensi Tolak Keras PPN 12 Persen: Bisa Perlambat Proyek Pemerintah

Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More

10 hours ago