Jakarta – Media Ernast & Co menggelar acara meet andgreet pada Jumat, 8 November 2019, di Alto Restaurant Four Seasons Hotel.
Dalam acara ini, Media Ernast & Co memperkenalkan unit bisnisnya yakni PT Media Kapital Nusantara, PT Ernast Mitra Perkasa, dan PT Lentera Properti Indonesia.
Eldin Rizal Nasution selaku Group CEO Media Ernast & Co menyampaikan media
Ernast & Co. dibentuk oleh sekelompok profesional dan pengusaha muda.
“Pengusaha muda ini ingin melakukan hal yang nyata dan memberikan dampak sosial positif secara langsung bagi masyarakat,” kata Eldin.
Adapun untuk PT Media Kapital Nusantara (MKN) nantinya akan bergerak dikegiatan investasi dan konsultan manajemen.
MKN berfokus pada beberapa sektor seperti properti, teknologi finansial, infrastruktur, peternakan, dan perkebunan.
PT Ernast Mitra Perkasa merupakan unit bisnis dari Media Ernast & Co. yang bergerak dibidang konsultan pemasaran, distribusi & penjualan. Untuk mendukung pengurangan polusi udara dari asap kendaraan. EMP akan bekerjasama dengan PT Pasifik Sakti Enjiniring untuk menjadi distributor motor listrik.
Sementara itu, PT Lentera Properti Indonesia (LPI) adalah unit bisnis dari MediaErnast & Co yang bergerak dalam bidang manajemen properti, dengan program utama pengembangan Program Perumahan Nasional.Dalam program ini, LPI bersama mitra pengembang mengembangkan perumahan dengan prioritas pada rumah subsidi & rumah terjangkau dengan tatakelola lingkungan yang sehat. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More