News Update

Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tengah menjadi bahan perbincangan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Termasuk disorot oleh sejumlah media asing. Kantor berita yang berbasis di London, Reuters, Rabu (30/10) memberitakan artikel berjudul “Indonesia labour group urges state bailout for troubled textile giant Sritex”.

Dalam pemberitaanya, Reuters mengulas bagaimana kelompok buruh Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan dana talangan (bailout) Sritex. 

Desakan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menterinya untuk menyelamatkan perusahaan tersebut dari kebangkrutan yang memiliki utang sebesar USD1,6 miliar pada Juni 2024.

Baca juga : Airlangga Ungkap Nasib Sritex Usai Dinyatakan Pailit

Masih dalam laporan Reuters, Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dana talangan negara adalah salah satu solusi untuk mencegah besar-besaran pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin timbul akibat kebangkrutan Sritex.

“Pemerintah perlu menyediakan dana talangan untuk melunasi utang Sritex,” katanya, Minggu, seraya menambahkan solusi lain adalah intervensi negara dalam proses hukum untuk membatalkan keputusan kebangkrutan tersebut.

Sritex, yang telah memproduksi pakaian untuk merek terkenal seperti H&M HMb.ST, Rip Curl, dan Forever 21, serta seragam militer untuk Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), menderita karena lemahnya permintaan global dan lebih murahnya produk fesyen impor.

Perusahaan mencapai kesepakatan dengan kreditornya pada tahun 2022 untuk merestrukturisasi utangnya yang berjumlah lebih dari USD1,4 miliar.

Namun, pengadilan pekan lalu memutuskan untuk membatalkan perjanjian tersebut menyusul petisi yang diajukan oleh mitra dagangnya, PT Indo Bharat Rayon.

Baca juga : Bos CIMB Niaga Buka Suara Soal Pailitnya Sritex, Begini Jawabannya

Sritex telah mengajukan banding atas kebangkrutan dan meminta dukungan pemerintah, kata perusahaan itu dalam akun Instagram-nya.

Adapun kantor berita asal Amerika Serikat (AS), Bloomberg, Selasa (29/10) juga memberitakan artikel berjudul “Sritex Appeals Bankruptcy as Indonesia Vows to Save 50,000 Jobs”.

Dalam pemberitaanya, Bloomberg mengulas bahwa pemerintah Indonesia berjanji bahwa kebangkrutan Sritex tidak akan mengakibatkan PHK terhadap sekitar 50.000 pekerja.

Dalam laporanya, Bloomberg juga mengulas bahwa Sritex menggugat keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaannya bangkrut. Sang  pemilik perusahaan berjanji untuk tetap membuka pabriknya dan melihat kebangkitan bisnisnya.

Sritex, sebutan untuk perusahaan tersebut, mengajukan banding pada tanggal 25 Oktober, dan meminta peninjauan kembali atas putusan kebangkrutan pengadilan setempat, menurut situs web pengadilan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago