News Update

Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tengah menjadi bahan perbincangan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Termasuk disorot oleh sejumlah media asing. Kantor berita yang berbasis di London, Reuters, Rabu (30/10) memberitakan artikel berjudul “Indonesia labour group urges state bailout for troubled textile giant Sritex”.

Dalam pemberitaanya, Reuters mengulas bagaimana kelompok buruh Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan dana talangan (bailout) Sritex. 

Desakan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menterinya untuk menyelamatkan perusahaan tersebut dari kebangkrutan yang memiliki utang sebesar USD1,6 miliar pada Juni 2024.

Baca juga : Airlangga Ungkap Nasib Sritex Usai Dinyatakan Pailit

Masih dalam laporan Reuters, Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dana talangan negara adalah salah satu solusi untuk mencegah besar-besaran pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin timbul akibat kebangkrutan Sritex.

“Pemerintah perlu menyediakan dana talangan untuk melunasi utang Sritex,” katanya, Minggu, seraya menambahkan solusi lain adalah intervensi negara dalam proses hukum untuk membatalkan keputusan kebangkrutan tersebut.

Sritex, yang telah memproduksi pakaian untuk merek terkenal seperti H&M HMb.ST, Rip Curl, dan Forever 21, serta seragam militer untuk Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), menderita karena lemahnya permintaan global dan lebih murahnya produk fesyen impor.

Perusahaan mencapai kesepakatan dengan kreditornya pada tahun 2022 untuk merestrukturisasi utangnya yang berjumlah lebih dari USD1,4 miliar.

Namun, pengadilan pekan lalu memutuskan untuk membatalkan perjanjian tersebut menyusul petisi yang diajukan oleh mitra dagangnya, PT Indo Bharat Rayon.

Baca juga : Bos CIMB Niaga Buka Suara Soal Pailitnya Sritex, Begini Jawabannya

Sritex telah mengajukan banding atas kebangkrutan dan meminta dukungan pemerintah, kata perusahaan itu dalam akun Instagram-nya.

Adapun kantor berita asal Amerika Serikat (AS), Bloomberg, Selasa (29/10) juga memberitakan artikel berjudul “Sritex Appeals Bankruptcy as Indonesia Vows to Save 50,000 Jobs”.

Dalam pemberitaanya, Bloomberg mengulas bahwa pemerintah Indonesia berjanji bahwa kebangkrutan Sritex tidak akan mengakibatkan PHK terhadap sekitar 50.000 pekerja.

Dalam laporanya, Bloomberg juga mengulas bahwa Sritex menggugat keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaannya bangkrut. Sang  pemilik perusahaan berjanji untuk tetap membuka pabriknya dan melihat kebangkitan bisnisnya.

Sritex, sebutan untuk perusahaan tersebut, mengajukan banding pada tanggal 25 Oktober, dan meminta peninjauan kembali atas putusan kebangkrutan pengadilan setempat, menurut situs web pengadilan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

16 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

52 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago