News Update

Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tengah menjadi bahan perbincangan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Termasuk disorot oleh sejumlah media asing. Kantor berita yang berbasis di London, Reuters, Rabu (30/10) memberitakan artikel berjudul “Indonesia labour group urges state bailout for troubled textile giant Sritex”.

Dalam pemberitaanya, Reuters mengulas bagaimana kelompok buruh Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan dana talangan (bailout) Sritex. 

Desakan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menterinya untuk menyelamatkan perusahaan tersebut dari kebangkrutan yang memiliki utang sebesar USD1,6 miliar pada Juni 2024.

Baca juga : Airlangga Ungkap Nasib Sritex Usai Dinyatakan Pailit

Masih dalam laporan Reuters, Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dana talangan negara adalah salah satu solusi untuk mencegah besar-besaran pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin timbul akibat kebangkrutan Sritex.

“Pemerintah perlu menyediakan dana talangan untuk melunasi utang Sritex,” katanya, Minggu, seraya menambahkan solusi lain adalah intervensi negara dalam proses hukum untuk membatalkan keputusan kebangkrutan tersebut.

Sritex, yang telah memproduksi pakaian untuk merek terkenal seperti H&M HMb.ST, Rip Curl, dan Forever 21, serta seragam militer untuk Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), menderita karena lemahnya permintaan global dan lebih murahnya produk fesyen impor.

Perusahaan mencapai kesepakatan dengan kreditornya pada tahun 2022 untuk merestrukturisasi utangnya yang berjumlah lebih dari USD1,4 miliar.

Namun, pengadilan pekan lalu memutuskan untuk membatalkan perjanjian tersebut menyusul petisi yang diajukan oleh mitra dagangnya, PT Indo Bharat Rayon.

Baca juga : Bos CIMB Niaga Buka Suara Soal Pailitnya Sritex, Begini Jawabannya

Sritex telah mengajukan banding atas kebangkrutan dan meminta dukungan pemerintah, kata perusahaan itu dalam akun Instagram-nya.

Adapun kantor berita asal Amerika Serikat (AS), Bloomberg, Selasa (29/10) juga memberitakan artikel berjudul “Sritex Appeals Bankruptcy as Indonesia Vows to Save 50,000 Jobs”.

Dalam pemberitaanya, Bloomberg mengulas bahwa pemerintah Indonesia berjanji bahwa kebangkrutan Sritex tidak akan mengakibatkan PHK terhadap sekitar 50.000 pekerja.

Dalam laporanya, Bloomberg juga mengulas bahwa Sritex menggugat keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaannya bangkrut. Sang  pemilik perusahaan berjanji untuk tetap membuka pabriknya dan melihat kebangkitan bisnisnya.

Sritex, sebutan untuk perusahaan tersebut, mengajukan banding pada tanggal 25 Oktober, dan meminta peninjauan kembali atas putusan kebangkrutan pengadilan setempat, menurut situs web pengadilan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Begini Strategi Bank BRI Turunkan Rasio Kredit Macet

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI mencatat penyaluran kredit hingga… Read More

18 mins ago

Menteri Maman Sebut Rencana Pemutihan Kredit UMKM Masih dalam Kajian

Jakarta – Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), Maman Abdurrahman mengatakan rencana Presiden Prabowo Subianto terkait… Read More

26 mins ago

Bank Kalbar Tumbuh Solid, Cetak Laba Rp359,76 Miliar di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank Kalbar mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 4,34 persen secara tahunan (yoy) per… Read More

44 mins ago

Sritex Pailit, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Jakarta – Pemerintah berupaya mengambil pelbagai cara untuk bisa menyelamatkan industri industri tekstil dalam negeri usai PT… Read More

2 hours ago

Respons OJK soal Rencana Prabowo Putihkan Utang Petani, Nelayan dan UMKM

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menanggapi rencana… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Bertahan di Zona Merah pada Level 7.540

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 30… Read More

2 hours ago