Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariahnya (UUS) menyediakan Foreign Currency Hedging iB, yaitu produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah. Produk ini diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Manfaat produk ini bagi nasabah adalah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu, sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.
Head UUS Maybank Indonesia Herwin Bustaman mengatakan, upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. Hal ini pun sejalan dengan arahan regulator agar perbankan syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.
Baca juga: Maybank Indonesia Fasilitasi Transaksi Hedging Melalui CSO
“Sejak 2014 kami mengembangkan produk ini dan prosesnya cukup lama karena belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging syariah pada saat itu. Dengan produk ini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging syariah. Hedging Syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi,” ujar Herwin dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging iB. Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).
Sementara Cross Currency Hedging iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith sesuai kompleksitas transaksinya. (*)
Jakarta – Kembalinya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) membuka kekhawatirkan negara-negara sekutu AS… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank… Read More
Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More
Jakarta - Jejak investor asal Thailand di pasar keuangan Indonesia sudah cukup panjang. Lebih dari… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi meluncurkan program Makan Bergizi Gratis… Read More
Bandung - PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geo Dipa, salah satu badan usaha milik… Read More