News Update

Maybank Sediakan Fasilitas Foreign Currency Hedging Syariah

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariahnya (UUS) menyediakan Foreign Currency Hedging iB, yaitu produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah. Produk ini diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Manfaat produk ini bagi nasabah adalah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu, sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.

Head UUS Maybank Indonesia Herwin Bustaman mengatakan, upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. Hal ini pun sejalan dengan arahan regulator agar perbankan syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.

Baca juga: Maybank Indonesia Fasilitasi Transaksi Hedging Melalui CSO

“Sejak 2014 kami mengembangkan produk ini dan prosesnya cukup lama karena belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging syariah pada saat itu. Dengan produk ini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging syariah. Hedging Syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi,” ujar Herwin dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging iB. Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).

Sementara Cross Currency Hedging iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith sesuai kompleksitas transaksinya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Maybank Marathon 2025

Director Maybank Marathon Widya Permana, memberikan keterangan pers pada acara pengumuman Maybank Marathon 2025 di… Read More

18 mins ago

IHSG Sesi I Lanjut Menguat 0,55 Persen ke Level 7.104

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 10… Read More

1 hour ago

The Fed Beri Sinyal Perlambat Pemangkasan Suku Bunga, Bos Bank Mandiri Bilang Begini

Jakarta - Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed mengisyaratkan bahwa pemangkasan tingkat suku… Read More

2 hours ago

Mandiri Sekuritas Proyeksi IHSG Sentuh Level 8.150 di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada tahun 2025 diperkirakan… Read More

2 hours ago

Sertifikasi Syariah Bank Kustodian BRI Dukung Pengelolaan Aset Nasabah

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) berkomitmen mendukung pertumbuhan industri pasar modal… Read More

3 hours ago

Wamenkop Genjot Transformasi Koperasi Wujudkan Bangun Pabrik

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mendorong transformasi… Read More

4 hours ago