News Update

Maybank Sediakan Fasilitas Foreign Currency Hedging Syariah

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariahnya (UUS) menyediakan Foreign Currency Hedging iB, yaitu produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah. Produk ini diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Manfaat produk ini bagi nasabah adalah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu, sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.

Head UUS Maybank Indonesia Herwin Bustaman mengatakan, upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. Hal ini pun sejalan dengan arahan regulator agar perbankan syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.

Baca juga: Maybank Indonesia Fasilitasi Transaksi Hedging Melalui CSO

“Sejak 2014 kami mengembangkan produk ini dan prosesnya cukup lama karena belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging syariah pada saat itu. Dengan produk ini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging syariah. Hedging Syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi,” ujar Herwin dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging iB. Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).

Sementara Cross Currency Hedging iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith sesuai kompleksitas transaksinya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

13 seconds ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

25 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

53 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

2 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago