News Update

Maybank Lakukan Mediasi dengan OJK Terkait Hilangnya Dana Nasabah

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) mengaku sedang melakukan proses mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp22 miliar milik Winda Lunardi di Cabang Cipulir.

Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera menegaskan, pihaknya tidak pernah menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, menurutnya pergantian tersebut harus melalui proses investigasi secara menyeluruh.

“Saat ini, kami sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana Nasabah terdampak, salah satunya melalui upaya mediasi, yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen OJK,” kata Tommy kepada infobanknews di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Dalam upaya mediasi ini lanjut Tommy, pihaknya juga akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.

“Sebagai perusahaan terbuka atau publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kami terhadap Nasabah, pemegang saham dan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris  menegaskan bahwa Maybank Indonesia siap menggantikan uang nasabah atas nama Winda Lunardi asalkan ada kejelasan hukum atas kasus yang sedang dijalankan oleh Bareskrim. Hotman juga mengajak Winda Lunardi dan ayahnya Herman Lunardi untuk bersama-sama bertemu di Kopi Johny menemukan solusi terbaik terkait kasus tersebut.

Sementara itu, untuk saat ini kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Maybank Indonesia Cipulir sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

12 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

1 hour ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago