News Update

Maybank Lakukan Mediasi dengan OJK Terkait Hilangnya Dana Nasabah

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) mengaku sedang melakukan proses mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp22 miliar milik Winda Lunardi di Cabang Cipulir.

Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera menegaskan, pihaknya tidak pernah menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, menurutnya pergantian tersebut harus melalui proses investigasi secara menyeluruh.

“Saat ini, kami sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana Nasabah terdampak, salah satunya melalui upaya mediasi, yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen OJK,” kata Tommy kepada infobanknews di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Dalam upaya mediasi ini lanjut Tommy, pihaknya juga akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.

“Sebagai perusahaan terbuka atau publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggung-jawaban kami terhadap Nasabah, pemegang saham dan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris  menegaskan bahwa Maybank Indonesia siap menggantikan uang nasabah atas nama Winda Lunardi asalkan ada kejelasan hukum atas kasus yang sedang dijalankan oleh Bareskrim. Hotman juga mengajak Winda Lunardi dan ayahnya Herman Lunardi untuk bersama-sama bertemu di Kopi Johny menemukan solusi terbaik terkait kasus tersebut.

Sementara itu, untuk saat ini kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Maybank Indonesia Cipulir sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

9 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

22 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

33 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

45 mins ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago

OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

Poin Penting KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP… Read More

1 hour ago