News Update

Maybank Indonesia Lawan Putusan PN Jakarta Pusat soal Dana Rp30 Miliar

Poin Penting

  • Maybank Indonesia menegaskan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian dana Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.
  • Juru Bicara Bayu Irawan menyatakan Maybank menghormati proses hukum namun menegaskan tidak terlibat dalam bisnis antara Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.
  • Maybank menegaskan seluruh kegiatan perbankan dilakukan sesuai prinsip tata kelola, kehati-hatian, dan ketentuan OJK yang berlaku.

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) angkat suara terkait hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan perseroan untuk mengembalikan dana Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi. 

Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyampaikan bahwa perseroan mencermati proses hukum yang berlangsung di persidangan terkait perkara perdata yang melibatkan Maybank Indonesia sebagai Tergugat IV. Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi.

“Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan,” ujar Bayu, dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca juga: Dana Rp30 Miliar Hilang, Keluarga Kent Lisandi Menang Gugatan Lawan Maybank

Bayu menjelaskan, guna menindaklanjuti putusan tersebut, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.

“Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS,” jelasnya.

Bayu menekankan, Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip tata kelola dan kehati-hatian serta ketentuan OJK dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.

Latar Belakang Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) harus mengembalikan dana senilai Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan gugatan Kent (penggugat) untuk sebagian. 

Baca juga: Direstui OJK, Maybank Indonesia Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Maybank

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat IV (Maybank Indonesia) untuk mengembalikan dana Rp30 miliar ke rekening Bank Maybank atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat ditarik langsung oleh pihak penggugat.

“Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan,” demikian bunyi amar putusan tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

12 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

13 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

15 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

16 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

16 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

16 hours ago