News Update

Maybank Indonesia Lawan Putusan PN Jakarta Pusat soal Dana Rp30 Miliar

Poin Penting

  • Maybank Indonesia menegaskan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian dana Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.
  • Juru Bicara Bayu Irawan menyatakan Maybank menghormati proses hukum namun menegaskan tidak terlibat dalam bisnis antara Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.
  • Maybank menegaskan seluruh kegiatan perbankan dilakukan sesuai prinsip tata kelola, kehati-hatian, dan ketentuan OJK yang berlaku.

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) angkat suara terkait hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan perseroan untuk mengembalikan dana Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi. 

Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyampaikan bahwa perseroan mencermati proses hukum yang berlangsung di persidangan terkait perkara perdata yang melibatkan Maybank Indonesia sebagai Tergugat IV. Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi.

“Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan,” ujar Bayu, dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca juga: Dana Rp30 Miliar Hilang, Keluarga Kent Lisandi Menang Gugatan Lawan Maybank

Bayu menjelaskan, guna menindaklanjuti putusan tersebut, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.

“Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS,” jelasnya.

Bayu menekankan, Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip tata kelola dan kehati-hatian serta ketentuan OJK dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.

Latar Belakang Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) harus mengembalikan dana senilai Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan gugatan Kent (penggugat) untuk sebagian. 

Baca juga: Direstui OJK, Maybank Indonesia Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Maybank

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat IV (Maybank Indonesia) untuk mengembalikan dana Rp30 miliar ke rekening Bank Maybank atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat ditarik langsung oleh pihak penggugat.

“Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan,” demikian bunyi amar putusan tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

12 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago