News Update

Maybank Indonesia Gandeng Nanobank Syariah Garap Potensi Bisnis SRIA di Tanah Air

Jakarta.- PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyepakati kemitraan strategis dengan Nanobank Syariah dalam mendorong transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) di Tanah Air.

Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, kesepakatan antara Maybank Indonesia dengan Nanobank Syariah merupakan milestone bersejarah dalam industri perbankan syariah. Hal ini mengingat merupakan transaksi SRIA pertama di Indonesia

“Seremoni penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi penanda resmi dimulainya kerja sama strategis antara kedua institusi dalam melakukan transaksi SRIA,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Nanobank Syariah Halim menuturkan, kerja sama satu ini dipercayai akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah yang amanah dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan. 

Baca juga : Lewat Program Ini, Maybank Indonesia Tegaskan Komitmen Wujudkan Masa Depan Bebas Karbon

“Melalui implementasi SRIA, kami berharap tidak hanya memperkuat portofolio bisnis, tetapi juga menjadi model referensi bagi pengembangan instrumen investasi syariah di Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, peluncuran SRIA menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027. Terlebih, industri perbankan syariah didorong untuk mengembangkan produk-produk inovatif yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar. 

Salah satu inisiatif utama dalam roadmap tersebut adalah pengembangan produk SRIA yang dirancang untuk memberikan alternatif investasi berbasis syariah yang lebih fleksibel dan berdaya guna. 

Dikelola Sesuai Akad Syariah

Bagi yang awam tentang SRIA, ini merupakan rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu, di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu. Syaratnya bahwa nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut. 

Baca juga : Ditanya Soal Kapan Spin Off UUS, Begini Jawaban Bos Maybank Indonesia

Karakteristik utama SRIA terletak pada Akad yang digunakan, umumnya berupa mudharabah muqayyadah, yaitu akad kerja sama investasi di mana pemilik dana (investor) memberikan batasan penggunaan dana kepada bank sebagai pengelola. 

Selain itu, dalam SRIA terdapat pembatasan (restriction) sesuai dengan keperluan investor, misalnya untuk disalurkan ke sektor tertentu. Bank bertindak sebagai wakil (agen investasi) yang menyalurkan dana sesuai instruksi investor. 

Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan Bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad. 

SRIA juga berbeda dengan deposito syariah, Pada deposito syariah, Bank yang menentukan ke mana dana disalurkan. Sedangkan pada SRIA, investor dapat menentukan sektor/usaha spesifik. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 mins ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

43 mins ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

2 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

2 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

2 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

2 hours ago