News Update

Maybank Bakal Fasilitasi Hedging Syariah US$45 Juta

Jakarta–PT Maybank Indonesia Tbk akan memberikan fasilitas lindung nilai (hedging) valuta asing berbentuk syariah dengan nilai total sebesar US$45 juta. Hedging syariah ini merupakan yang pertama kali baik di Maybank maupun di Indonesia.

Menurut Head of Sharia Banking Maybank Indonesia, Herwin Bustaman, hedging syariah ini, rencananya baru akan diumumkan pada Juli 2016. Rencana Maybank tersebut merupakan satu dari rangkaian transaksi hedging yang akan dilakukan di sisa tahun ini.

“Kita mau beli forward sebesar US$45 juta Juli nanti. Juli nanti akan kita umumkan, karena ini penting dan perdana di Indonesia,” ujar Herwin di Jakarta, Rabu malam, 15 Juni 2016.

Kendati begitu, pihaknya masih belum bisa memberikan pernyataan, debitur korporasi mana yang bakal mengajukan lindung nilai syariah, maupun rencana transaksi lindung nilai lanjutan dalam rencana bank yang berinduk di Malaysia tersebut.

Sebagai informasi, Maybank Indonesia sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan produk lindung nilai sejak 13 April 2016. Maybank menjadi bank pertama yang memperoleh izin transaksi lindung nilai syariah dari OJK.

Selain Maybank Indonesia, sejumlah perbankan syariah berbentuk Bank Unit Syariah (BUS) juga sudah mengajukan izin kepada OJK untuk melakukan transaksi lindung nilai, di antaranya Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.

Perbankan syariah semakin tertarik memfasilitasi transaksi lindung nilai, menyusul terbitnya ketentuan transaksi lindung syariah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dewan Syariah Nasional MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait lindung nilai dalam Fatwa DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

27 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

58 mins ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

59 mins ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

1 hour ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago