Moneter dan Fiskal

Mayarakat Enggan Bayar Pajak, Awas! BBM Tak Disubsidi Lagi

Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bisa naik tiga kali lipat jika rakyat tidak membayar pajak, didasari oleh ramainya seruan untuk tidak membayar pajak, imbas kasus pejabat pajak di lingkungan Kemenkeu yang kerap pamer harta.

Menanggapi hal tersebut, Fajry Akbar Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, yang dimaksudkan oleh Menkeu adalah pentingnya pendapatan negara dari penerimaan pajak, salah satunya untuk dialokasikan pada subsidi BBM.

Sehingga, jika tanpa ada penerimaan pajak dari rakyat maka pemerintah tidak bisa memberikan subsidi dan akan berimbas pada harga BBM yang melonjak.

“Tanpa ada penerimaan pajak, kita tak bisa berikan subsidi, harga BBM akan naik tiga kali lipat. Kita berbicara seperti harga BBM tahun lalu ya,” ujar Fajry saat dihubungi Infobanknews, dikutip Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu, dari kasus pejabat pamer harta yang memunculkan ajakan untuk tidak membayar pajak, pastinya melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mengingat masih banyak masyarakat di Tanah Air yang kurang mampu.

“Mereka (rakyat) pasti mempertanyakan, sumber penghasilannya dari mana? terlebih lagi, perilaku tersebut pastinya melukai hati publik, mengingat masih banyak masyarakat kita yang kurang mampu,” ujar Fajry.

Selain itu, menurutnya, gaya hidup mewah yang dilakukan oleh para pejabat kemenkeu merupakan dorongan untuk melakukan tindak korupsi. Ketika pengeluaran tidak sesuai dengan pendapatan, ada risiko penyalahgunaan wewenang untuk menghasilkan pendapatan tambahan yakni korupsi.

“Semakin besar sisi pengeluarannya semakin besar risiko untuk melakukan korupsi. Dari sinilah muara dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Dibuka Menguat 0,61 Persen ke Posisi 7.351

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More

56 mins ago

Rupiah Dibuka Menguat, Investor Terus Cermati Gencatan Senjata Konflik AS-Iran

Poin Penting Rupiah menguat tipis ke Rp17.083 per dolar AS di awal perdagangan, didorong pelemahan… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini (10/4) Anjlok Berjamaah, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More

1 hour ago

IHSG Berpeluang Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More

1 hour ago

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

11 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

12 hours ago