Travel

Mau Liburan Long Weekend Nyaman dan Aman? Ini yang Harus Dipersiapkan

Jakarta – Pada September 2024 ternyata masih tersisa libur nasional, tepatnya pada Senin, 16 September 2024 yang diperingati sebagai hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Artinya, masyarakat dapat menikmati kesempatan libur lebih lama atau biasa dikenal dengan long weekend. Masyarakat bisa melakukan liburan singkat ke kota-kota terdekat, menggunakan mobil pribadi, kereta api, ataupun bus.

Sebelum berlibur, tentu banyak hal yang perlu diperhatikan dan siapkan. Berikut tips liburan long weekend September 2024 yang nyaman dan aman:

1. Rencanakan Destinasi

Manfaatkan waktu sebelum long weekend untuk merencanakan tujuan dan kegiatan Anda. Pilih destinasi yang sesuai dengan preferensi dan pastikan untuk memesan akomodasi dan transportasi dengan waktu yang cukup agar tak kehabisan tempat.

2. Pilih Tujuan Terdekat

Jika Anda memiliki waktu yang terbatas, pertimbangkan untuk memilih tujuan yang tak terlalu jauh dari tempat tinggal. Hal ini akan mengurangi waktu perjalanan dan memberimu lebih banyak waktu untuk menikmati liburan.

4. Packing Sesuai Kebutuhan

Pastikan Anda membawa semua perlengkapan yang dibutuhkan. Periksa cuaca dan bawa pakaian yang sesuai. Selain itu, jangan lupa untuk membawa perlengkapan dan perlengkapan darurat seperti obat-obatan, peta, dan senter.

5. Tetapkan Anggaran

Tetapkan anggaran untuk liburan dan usahakan untuk mematuhinya. Hindari pengeluaran berlebihan dengan mencari tahu opsi hemat biaya untuk akomodasi, makanan, dan kegiatan.

Selain lima hal tersebut, masyarakat yang ingin berpergian pun memerlukan perlindungan dalam perjalanannya sebagai upaya pencegahan atas hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam hal ini, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance memiliki produk travel insurance t travella yang menjamin risiko yang terjadi selama perjalanan.

Baca juga: Saham Tugu Insurance (TUGU) Ditutup Menguat, Naik ke Level Rp1.215

Produk travel insurance t travella, memberikan para tertanggung bantuan yang bersifat material sebagai akibat dari suatu peristiwa tidak terduga yang terjadi selama perjalanan dalam bentuk manfaat, antara lain:

  • Biaya pengobatan dan layanan darurat
  • Biaya pembatalan atau pengurangan perjalanan
  • Manfaat atas kehilangan dan penundaan
  • Manfaat untuk barang bawaan
  • Lain-lain
  • Manfaat asuransi kecelakaan diri
  • Manfaat tanggung gugat pribadi.

Meski begitu terdapat beberapa risiko yang dikecualikan dalam produk travel Insurance t travella dari Tugu Insurance, yakni:

  • Yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh niat buruk Tertanggung
  • Yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung, dan/atau selama fenomena bencana alam luar biasa seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain
  • Kejadian yang timbul karena terorisme, kudeta atau gangguan masyarakat
  • Kejadian atau tindakan dari Angkatan Bersenjata atau Pasukan Keamanan pada waktu damai
  • Perang
  • Yang diakibatkan oleh radio aktif energi nuklir
  • Yang disebabkan ketika Tertanggung ambil bagian dalam taruhan, tantangan atau perkelahian, kecuali karena pembelaan yang dibenarkan oleh hukum atau karena perlu. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

19 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

19 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

19 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

20 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

1 day ago

Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

1 day ago