Pariwisata; Daya tarik Bali-Nusra. (Foto: Erman)
Jakarta – Pemerintah Daerah Bali menyampaikan revisi dari Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 setelah menerima masukan dari masyarakat.
Terkait dengan kunjungan ke Bali selama periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, maka para pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Sabtu, 19 Desember 2020, ada beberapa syarat yang disebutkan dalam surat edaran adalah terkait kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif uji swab PCR atau uji Rapid Test Antigen yang berlaku selambatnya H-7 sebelum keberangkatan. Sebelumnya disebutkan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Revisi lainnya adalah bahwa syarat di atas dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun. Baca selengkapnya informasi mengenai perubahan SE kunjungan ke Bali periode 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Selain itu ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban Tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan. (*)
Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More
Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More
Poin Penting Kapolri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri dimulai 24 Maret 2026. Polri–TNI dan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More