Jakarta – Pemerintah Daerah Bali menyampaikan revisi dari Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 setelah menerima masukan dari masyarakat.
Terkait dengan kunjungan ke Bali selama periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, maka para pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Sabtu, 19 Desember 2020, ada beberapa syarat yang disebutkan dalam surat edaran adalah terkait kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif uji swab PCR atau uji Rapid Test Antigen yang berlaku selambatnya H-7 sebelum keberangkatan. Sebelumnya disebutkan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Revisi lainnya adalah bahwa syarat di atas dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun. Baca selengkapnya informasi mengenai perubahan SE kunjungan ke Bali periode 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Selain itu ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban Tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan. (*)
Jakarta – Industri batik di Tanah Air menggeliat di tengah tantangan besar dari sisi produktivitas dan… Read More
Jakarta - Inflasi kesehatan atau inflasi medis kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Meningkatnya biaya… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bersama Prudence Foundation berkolaborasi dengan UNICEF Indonesia… Read More
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong keberlanjutan program Kartu Prakerja di masa kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemban tugas baru sebagai Ad Interim (tugas sementara) Menteri… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong di… Read More