Pariwisata; Daya tarik Bali-Nusra. (Foto: Erman)
Jakarta – Pemerintah Daerah Bali menyampaikan revisi dari Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 setelah menerima masukan dari masyarakat.
Terkait dengan kunjungan ke Bali selama periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, maka para pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Sabtu, 19 Desember 2020, ada beberapa syarat yang disebutkan dalam surat edaran adalah terkait kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif uji swab PCR atau uji Rapid Test Antigen yang berlaku selambatnya H-7 sebelum keberangkatan. Sebelumnya disebutkan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Revisi lainnya adalah bahwa syarat di atas dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun. Baca selengkapnya informasi mengenai perubahan SE kunjungan ke Bali periode 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Selain itu ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban Tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More