Pariwisata; Daya tarik Bali-Nusra. (Foto: Erman)
Jakarta – Pemerintah Daerah Bali menyampaikan revisi dari Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 setelah menerima masukan dari masyarakat.
Terkait dengan kunjungan ke Bali selama periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, maka para pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Sabtu, 19 Desember 2020, ada beberapa syarat yang disebutkan dalam surat edaran adalah terkait kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif uji swab PCR atau uji Rapid Test Antigen yang berlaku selambatnya H-7 sebelum keberangkatan. Sebelumnya disebutkan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Revisi lainnya adalah bahwa syarat di atas dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun. Baca selengkapnya informasi mengenai perubahan SE kunjungan ke Bali periode 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Selain itu ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban Tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan. (*)
Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More
Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More
Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More
Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More
Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More
Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More