Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027. Lalu siapa saja yang bisa mendaftar dan akan diseleksi oleh Panitia Seleksi yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama delapan anggotanya?
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, ini syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK: Warga negara Indonesia; Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; Cakap melakukan perbuatan hukum; Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; Sehat jasmani; Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022, dan Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Terkesan syaratnya mudah dan banyak profesional dan cendikiawan di negeri ini yang bisa memenuhi kualifikasi itu. Namun jangan lupa ada seleksi sulit yang akan dilalui para pendaftar karena setelah hasil penilaian Pansel berikutnya ada proses politik. Setelah lolos dari seleksi Pansel, mereka akan dipilih oleh Presiden dan berikutnya disodorkan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih. Jadi, pendaftar profesional yang sangat berpengalaman dengan kualifikasi “setengah dewa” pun bisa saja terpental jika tidak ada dukungan politik.
Pengalaman Sigit Pramono, bankir senior yang pada 2016 lalu ikut mendaftar dan mengkuti seleksi Pansel, pun bisa dijadikan pengalaman bagi para pendaftar agar tidak gigit jari nantinya. Sebab, Sigit Pramono yang dari hasil seleksi Pansel menduduki juara atau peringkat satu bahkan tidak mendapatkan satu kursi pun. Sebab, penentuannya menggunakan sistem paket sehingga hasilnya seperti mengkhianati Pansel dan usulan presiden sendiri.
Kesimpulannya, seperti diakui Sigit Pramono, siapapun yang ingin menjadi DK OJK apalagi Ketua harus memiliki dukungan politik. “Dari pengalamanku yang lalu, sepertinya kalau tidak ada dukungan politik hanya membuang-buang waktu,” ujar Mantan Direktur Utama BNI dan eks Ketua Umum Perbanas ini kepada infobanknews.com, 31 Desember 2021.
Sigit menilai bahwa Pansel DK OJK sudah bekerja baik untuk memilih orang-orang terbaik. “Masalahnya di DPR. Dengan sistem politik yang melibatkan pejabat publik harus melalui fit and proper di DPR, ini sesuatu yang tidak lazim di negara manapun, yang tidak menjamin bahwa orang-orang terbaik di negeri ini bisa mempunyai kesempatan mengabdi untuk Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.
Namun begitu, Sigit Pramono tetap memberi semangat kepada putra putri terbaik untuk bisa mengambil kesempatan untuk menjadi DK OJK periode mendatang. Sigit berharap DK OJK yang terpilih nantinya adalah figur-figur terbaik yang mampu menghadapi tantangan ke depan. Menurutnya, tantangan dari calon Ketua OJK yang akan datang adalah bagaimana agar ketika semua kebijakan insentif dan kelonggaran dicabut satu persatu, pelaku usaha jasa keuangan dan sektor jasa keuangan tetap sehat.
“Sektor keuangan kita sekarang ini sebetulnya kan seperti orang yang kolesterolnya tinggi, tetapi tetap terlihat sehat karena minum obat penurun kolesterol, karena kebijakan insentif atau kelonggaran selama pandemi. Kalau obat dihentikan bisa jadi akan melejit semua angka kolesterolnya. Lemak darah atau NPL akan naik semua. Bisa jadi akan banyak yang terkena serangan jantung dan “stroke”, ujar bankir yang ikut terlibat dalam merger Bank Mandiri ini. Tapi bisa saja salah jika sektor riil kembali pulih seperti sebelum Pandemi COVID-19 (KM)
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More