Headline

Mau Calonkan Diri Jadi DK-OJK, Ini Syaratnya

Jakarta – Masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2012-2017 akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5/P Tahun 2017 telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK-OJK untuk Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel DK-OJK dan merangkap Anggota Pansel mewakili pemerintah mengaku, bahwa Pansel Pemilihan Calon DK-OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi Dewan Komisoner OJK untuk periode 2017-2022 mendatang.

Sebagai informasi, masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi merasa perlu segera dibentuk Pansel untuk Pemilihan Calon Dewan Komisioner OJK.

Dia menjelaskan, Pansel OJK bertugas memilih dan menetapkan Calon Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan ke Presiden Jokowi melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntable dan melibatkan partisipasi publik. Maka dari itu, Pansel OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi calon yang ingin mendaftarkan diri menjadi DK-OJK.

“Sesuai mandat yang diberikan, Pansel bisa melibatkan pimpinan baik dari Kementerian, Lembaga Pemerintahan non Kementerian dan lembaga lain yang dipandang perlu,” ujarnya di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex Officio, berikut syarat-syarat pendaftarannya:

1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik

3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan

7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara

“Pendaftaran secara online. Periode 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017. Dengan demikian, pendaftaran ditutup 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB,” ucap Sri Mulyani.

Dalam proses penyeleksian, kata dia, Pansel OJK akan memilih 21 nama Calon DK-OJK yang dianggap berkopeten yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 Calon yang telah dipilihnya untuk disampaikan ke Parlemen DPR-RI yang kemudian DPR akan menetapkan 7 Calon DK-OJK untuk dilakukan proses Fit and Propertest.

“Presiden akan sampaikan ke MPR/DPR, baru MPR/DPR nanti akan fit and propertest. Lalu akan ditetapkan 7 Calon DK-OJK. Kami akan dengarkan rekam jejak dan masalah untuk dilakukan assesment. Lalu akan disampaikan ke Presiden pengumuman peserta yang lulus seleksi,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

5 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

10 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

11 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

12 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

14 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

14 hours ago