Jakarta – Masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2012-2017 akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5/P Tahun 2017 telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK-OJK untuk Periode 2017-2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel DK-OJK dan merangkap Anggota Pansel mewakili pemerintah mengaku, bahwa Pansel Pemilihan Calon DK-OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi Dewan Komisoner OJK untuk periode 2017-2022 mendatang.
Sebagai informasi, masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi merasa perlu segera dibentuk Pansel untuk Pemilihan Calon Dewan Komisioner OJK.
Dia menjelaskan, Pansel OJK bertugas memilih dan menetapkan Calon Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan ke Presiden Jokowi melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntable dan melibatkan partisipasi publik. Maka dari itu, Pansel OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi calon yang ingin mendaftarkan diri menjadi DK-OJK.
“Sesuai mandat yang diberikan, Pansel bisa melibatkan pimpinan baik dari Kementerian, Lembaga Pemerintahan non Kementerian dan lembaga lain yang dipandang perlu,” ujarnya di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex Officio, berikut syarat-syarat pendaftarannya:
1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan
7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
“Pendaftaran secara online. Periode 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017. Dengan demikian, pendaftaran ditutup 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB,” ucap Sri Mulyani.
Dalam proses penyeleksian, kata dia, Pansel OJK akan memilih 21 nama Calon DK-OJK yang dianggap berkopeten yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 Calon yang telah dipilihnya untuk disampaikan ke Parlemen DPR-RI yang kemudian DPR akan menetapkan 7 Calon DK-OJK untuk dilakukan proses Fit and Propertest.
“Presiden akan sampaikan ke MPR/DPR, baru MPR/DPR nanti akan fit and propertest. Lalu akan ditetapkan 7 Calon DK-OJK. Kami akan dengarkan rekam jejak dan masalah untuk dilakukan assesment. Lalu akan disampaikan ke Presiden pengumuman peserta yang lulus seleksi,” jelasnya. (*)
Jakarta - Saat ini, pasar modal Indonesia tengah menghadapi kondisi yang volatil. Menurut Ketua Dewan… Read More
Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Pengajar pada Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah… Read More
Jayapura – Undian Tabungan Simpeda Periode ke 2 Tahun XXXV-2025 sukses digelar Bank Papua, Jayapura… Read More
Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Undian Tabungan Simpeda Nasional… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis terhadap kinerja industri perbankan Indonesia di tengah… Read More