Headline

Mau Calonkan Diri Jadi DK-OJK, Ini Syaratnya

Jakarta – Masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2012-2017 akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5/P Tahun 2017 telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK-OJK untuk Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel DK-OJK dan merangkap Anggota Pansel mewakili pemerintah mengaku, bahwa Pansel Pemilihan Calon DK-OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi Dewan Komisoner OJK untuk periode 2017-2022 mendatang.

Sebagai informasi, masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi merasa perlu segera dibentuk Pansel untuk Pemilihan Calon Dewan Komisioner OJK.

Dia menjelaskan, Pansel OJK bertugas memilih dan menetapkan Calon Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan ke Presiden Jokowi melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntable dan melibatkan partisipasi publik. Maka dari itu, Pansel OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi calon yang ingin mendaftarkan diri menjadi DK-OJK.

“Sesuai mandat yang diberikan, Pansel bisa melibatkan pimpinan baik dari Kementerian, Lembaga Pemerintahan non Kementerian dan lembaga lain yang dipandang perlu,” ujarnya di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex Officio, berikut syarat-syarat pendaftarannya:

1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik

3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan

7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara

“Pendaftaran secara online. Periode 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017. Dengan demikian, pendaftaran ditutup 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB,” ucap Sri Mulyani.

Dalam proses penyeleksian, kata dia, Pansel OJK akan memilih 21 nama Calon DK-OJK yang dianggap berkopeten yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 Calon yang telah dipilihnya untuk disampaikan ke Parlemen DPR-RI yang kemudian DPR akan menetapkan 7 Calon DK-OJK untuk dilakukan proses Fit and Propertest.

“Presiden akan sampaikan ke MPR/DPR, baru MPR/DPR nanti akan fit and propertest. Lalu akan ditetapkan 7 Calon DK-OJK. Kami akan dengarkan rekam jejak dan masalah untuk dilakukan assesment. Lalu akan disampaikan ke Presiden pengumuman peserta yang lulus seleksi,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

9 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

9 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

10 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

11 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

11 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

12 hours ago