Headline

Mau Calonkan Diri Jadi DK-OJK, Ini Syaratnya

Jakarta – Masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2012-2017 akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5/P Tahun 2017 telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK-OJK untuk Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel DK-OJK dan merangkap Anggota Pansel mewakili pemerintah mengaku, bahwa Pansel Pemilihan Calon DK-OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi Dewan Komisoner OJK untuk periode 2017-2022 mendatang.

Sebagai informasi, masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi merasa perlu segera dibentuk Pansel untuk Pemilihan Calon Dewan Komisioner OJK.

Dia menjelaskan, Pansel OJK bertugas memilih dan menetapkan Calon Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan ke Presiden Jokowi melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntable dan melibatkan partisipasi publik. Maka dari itu, Pansel OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi calon yang ingin mendaftarkan diri menjadi DK-OJK.

“Sesuai mandat yang diberikan, Pansel bisa melibatkan pimpinan baik dari Kementerian, Lembaga Pemerintahan non Kementerian dan lembaga lain yang dipandang perlu,” ujarnya di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex Officio, berikut syarat-syarat pendaftarannya:

1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik

3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan

7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara

“Pendaftaran secara online. Periode 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017. Dengan demikian, pendaftaran ditutup 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB,” ucap Sri Mulyani.

Dalam proses penyeleksian, kata dia, Pansel OJK akan memilih 21 nama Calon DK-OJK yang dianggap berkopeten yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 Calon yang telah dipilihnya untuk disampaikan ke Parlemen DPR-RI yang kemudian DPR akan menetapkan 7 Calon DK-OJK untuk dilakukan proses Fit and Propertest.

“Presiden akan sampaikan ke MPR/DPR, baru MPR/DPR nanti akan fit and propertest. Lalu akan ditetapkan 7 Calon DK-OJK. Kami akan dengarkan rekam jejak dan masalah untuk dilakukan assesment. Lalu akan disampaikan ke Presiden pengumuman peserta yang lulus seleksi,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

6 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

16 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

17 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

17 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

17 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

17 hours ago