Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir menyimpan dananya di bank. Pasalnya LPS akan selalu menjamin dana nasabah yang ada di bank.
“Dengan terjadinya kasus di beberapa bank, nasabah tidak perlu khawatir, karena kita tetap menjamin,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam seminar The Finance Forum dengan topik “Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank” Jumat, 11 Desember 2020.
Ia pun memastikan, bank menjadi lembaga keuangan yang sangat aman buat nasabah menyimpan uangnya.
LPS lanjutnya akan menjamin dana nasabah jika mengandung unsur 3T. Yakni, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diperoleh tidak tidak melebihi bunga yang ditetapkan LPS, dan Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Adapun simpanan nasabah yang dijamin LPS maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah dan perbank.
Sementara simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro dan jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan jenis-jenis simpanan yang disebutkan sebelumnya, termasuk juga untuk produk-produk simpanan dari bank syariah.
“Kita akan teruskan edukasi ke masyarakat terkait syarat-syarat dana nasabah agar bisa dijamin. Kita imbau juga agar nasabah tidak tergiur dengan bunga bank yang besar,” jelas Purbaya. (*)
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More