Jakarta – Pemerintah menyebutkan telah memasukan pertimbangan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam penyusunan asumsi makro tahun 2025.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan asumsi kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025 sudah dijadikan dasar dalam membuat postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN 2025).
“Semua asumsi semua antisipasi apapun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip, Jumat, 26 Juli 2024.
Meski demikian, Susi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pemerintah selanjutnya, yakni presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menerapkan PPN 12 persen tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp500 Miliar untuk Insentif PPN DTP
Seperti diketahui, kenaikan PPN 12 persen ini diharapkan bisa mendorong penerimaan negara dari pajak. Adapun, tambah Susi, pemerintah sudah merumuskan target penerimaan negara jika terjadi kenaikan PPN.
Berdasarkan postur terakhir yang telah disepakati pemerintah bersama DPR, target pendapatan negara 2025 sebesar 12,3 persen hingga 12,36 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Dia menilai dengan masuknya Tim Gugus Sinkronisasi Prabowo-Gibran, yakni Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II akan membuat proses transisi berjalan mulus.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan PPN 12 persen akan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Pasalnya, kebijakan perpajakan bersifat distortif yang akan mempengaruhi daya beli.
“Nah kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” ungkapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Defisit APBN 2024 Membengkak Rp609,7 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 bakal diserahkan kepada pemerintahan selanjutnya, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan menaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen di 2025.
“Mengenai PPN 12 persen itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, dikutip, Selasa, 21 Mei 2024.
Adapun aturan mengenai kenaikan tarif PPN tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 ayat 1 yang berbunyi tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More