Daftar Emiten; Terbuka bagi UKM. (Foto: Erman)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) mencari instrumen pendanaan lewat pasar modal. Instrumen tersebut bisa berupa saham ataupun obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, UKM yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus berstatus Perusahaan Terbatas (PT) terlebih dahulu. Tujuan UKM diharuskan berstatus PT, agar kepercayaan pasar meningkat.
“Untuk initial public offering (IPO) ketentuan harus PT, karena terkait dengan pengeluaran saham kecuali bentuk lain apakah mau masuk papan persiapan atau apa sehingga disipakan oleh modal ventura, tapi begitu masuk bursa harus PT,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat, 4 Desember 2015.
Kendati begitu, Nurhaida mengungkapkan, bahwa langkah tersebut baru sebatas kajian. Menurutnya untuk melantai di bursa, UKM diperlukan adanya papan khusus sehingga meningkatkan daya tarik bagi masyarakat.
“IPO mereka listing kalau tidak secondary market tidak menarik, berarti di bursa perlu dibuat peraturan tentang dibuat listing-nya UKM. harus ada kemudahan-kemudahan kalau dengan perusahaan besar lainnya tidak mampu. karena itu harus ada pengecualian,” tukasnya.
Jika hal tersebut tidak menarik bagi pasar, maka akan ada penugasan kepada broker untuk menjadi market maker. “Kalau enggak pas, maka perlu market maker kita buat lagi peraturan market maker. Ini proses membutuhkan waktu, pendalaman serius, sehingga pada saat diluncurkan bisa berjalan ini butuh waktu,” ucapnya.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahak, ketentuan BEI saat ini hanya perusahaan beraset Rp5 miliar saja yang bisa mencatatkan sahamnya di BEI.
“Sekarang sih pada prinsipnya Rp5 miliar sudah bisa go public. Kita kan sebenarnya ada dua papan, papan utama dan papan pengembangan, screen-nya satu, pertanyaannya itu satu screen atau dua screen. Nah itu belum, kita lihat,” papar Tito.
BEI sendiri kata Tito sedang mengkaji perusahaan kecil ini supaya bisa mencari pendanaan dalam pasar modal. Tak hanya perusahaan kecil, BEI juga bakal mendorong perusahaan rintisan atau start up company mencari pendanaan di pasar modal.
“Peraturan ada aset, yang lain sedang digodok. Misalkan perusahaan olah raga, itu beli pemain tidak masuk dalam biaya operasional tapi masuk aset, itu kan sedang dibikin. Kita sedang kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bagaimana start up company, itu akuntansinya sedang diatur,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More