Categories: Market Update

Masuk Pasar Modal, UKM Harus Berstatus PT

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) mencari instrumen pendanaan lewat pasar modal. Instrumen tersebut bisa berupa saham ataupun obligasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, UKM yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus berstatus Perusahaan Terbatas (PT) terlebih dahulu. Tujuan UKM diharuskan berstatus PT, agar kepercayaan pasar meningkat.

“Untuk initial public offering (IPO) ketentuan harus PT, karena terkait dengan pengeluaran saham kecuali bentuk lain apakah mau masuk papan persiapan atau apa sehingga disipakan oleh modal ventura, tapi begitu masuk bursa harus PT,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat, 4 Desember 2015.

Kendati begitu, Nurhaida mengungkapkan, bahwa langkah tersebut baru sebatas kajian. Menurutnya untuk melantai di bursa, UKM diperlukan adanya papan khusus sehingga meningkatkan daya tarik bagi masyarakat.

“IPO mereka listing kalau tidak secondary market tidak menarik, berarti di bursa perlu dibuat peraturan tentang dibuat listing-nya UKM. harus ada kemudahan-kemudahan kalau dengan perusahaan besar lainnya tidak mampu. karena itu harus ada pengecualian,” tukasnya.

Jika hal tersebut tidak menarik bagi pasar, maka akan ada penugasan kepada broker untuk menjadi market maker. “Kalau enggak pas, maka perlu market maker kita buat lagi peraturan market maker. Ini proses membutuhkan waktu, pendalaman serius, sehingga pada saat diluncurkan bisa berjalan ini butuh waktu,” ucapnya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahak, ketentuan BEI saat ini hanya perusahaan beraset Rp5 miliar saja yang bisa mencatatkan sahamnya di BEI.

“Sekarang sih pada prinsipnya Rp5 miliar sudah bisa go public. Kita kan sebenarnya ada dua papan, papan utama dan papan pengembangan, screen-nya satu, pertanyaannya itu satu screen atau dua screen. Nah itu belum, kita lihat,” papar Tito.

BEI sendiri kata Tito sedang mengkaji perusahaan kecil ini supaya bisa mencari pendanaan dalam pasar modal. Tak hanya perusahaan kecil, BEI juga bakal mendorong perusahaan rintisan atau start up company mencari pendanaan di pasar modal.

“Peraturan ada aset, yang lain sedang digodok. Misalkan perusahaan olah raga, itu beli pemain tidak masuk dalam biaya operasional tapi masuk aset, itu kan sedang dibikin. Kita sedang kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bagaimana start up company, itu akuntansinya sedang diatur,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

2 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

2 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

2 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

3 hours ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

3 hours ago