Categories: Market Update

Masuk Pasar Modal, UKM Harus Berstatus PT

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) mencari instrumen pendanaan lewat pasar modal. Instrumen tersebut bisa berupa saham ataupun obligasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, UKM yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus berstatus Perusahaan Terbatas (PT) terlebih dahulu. Tujuan UKM diharuskan berstatus PT, agar kepercayaan pasar meningkat.

“Untuk initial public offering (IPO) ketentuan harus PT, karena terkait dengan pengeluaran saham kecuali bentuk lain apakah mau masuk papan persiapan atau apa sehingga disipakan oleh modal ventura, tapi begitu masuk bursa harus PT,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat, 4 Desember 2015.

Kendati begitu, Nurhaida mengungkapkan, bahwa langkah tersebut baru sebatas kajian. Menurutnya untuk melantai di bursa, UKM diperlukan adanya papan khusus sehingga meningkatkan daya tarik bagi masyarakat.

“IPO mereka listing kalau tidak secondary market tidak menarik, berarti di bursa perlu dibuat peraturan tentang dibuat listing-nya UKM. harus ada kemudahan-kemudahan kalau dengan perusahaan besar lainnya tidak mampu. karena itu harus ada pengecualian,” tukasnya.

Jika hal tersebut tidak menarik bagi pasar, maka akan ada penugasan kepada broker untuk menjadi market maker. “Kalau enggak pas, maka perlu market maker kita buat lagi peraturan market maker. Ini proses membutuhkan waktu, pendalaman serius, sehingga pada saat diluncurkan bisa berjalan ini butuh waktu,” ucapnya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahak, ketentuan BEI saat ini hanya perusahaan beraset Rp5 miliar saja yang bisa mencatatkan sahamnya di BEI.

“Sekarang sih pada prinsipnya Rp5 miliar sudah bisa go public. Kita kan sebenarnya ada dua papan, papan utama dan papan pengembangan, screen-nya satu, pertanyaannya itu satu screen atau dua screen. Nah itu belum, kita lihat,” papar Tito.

BEI sendiri kata Tito sedang mengkaji perusahaan kecil ini supaya bisa mencari pendanaan dalam pasar modal. Tak hanya perusahaan kecil, BEI juga bakal mendorong perusahaan rintisan atau start up company mencari pendanaan di pasar modal.

“Peraturan ada aset, yang lain sedang digodok. Misalkan perusahaan olah raga, itu beli pemain tidak masuk dalam biaya operasional tapi masuk aset, itu kan sedang dibikin. Kita sedang kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bagaimana start up company, itu akuntansinya sedang diatur,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

33 mins ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

2 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

3 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

3 hours ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

3 hours ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

3 hours ago