Categories: Market Update

Masuk Pasar Modal, UKM Harus Berstatus PT

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) mencari instrumen pendanaan lewat pasar modal. Instrumen tersebut bisa berupa saham ataupun obligasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, UKM yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus berstatus Perusahaan Terbatas (PT) terlebih dahulu. Tujuan UKM diharuskan berstatus PT, agar kepercayaan pasar meningkat.

“Untuk initial public offering (IPO) ketentuan harus PT, karena terkait dengan pengeluaran saham kecuali bentuk lain apakah mau masuk papan persiapan atau apa sehingga disipakan oleh modal ventura, tapi begitu masuk bursa harus PT,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat, 4 Desember 2015.

Kendati begitu, Nurhaida mengungkapkan, bahwa langkah tersebut baru sebatas kajian. Menurutnya untuk melantai di bursa, UKM diperlukan adanya papan khusus sehingga meningkatkan daya tarik bagi masyarakat.

“IPO mereka listing kalau tidak secondary market tidak menarik, berarti di bursa perlu dibuat peraturan tentang dibuat listing-nya UKM. harus ada kemudahan-kemudahan kalau dengan perusahaan besar lainnya tidak mampu. karena itu harus ada pengecualian,” tukasnya.

Jika hal tersebut tidak menarik bagi pasar, maka akan ada penugasan kepada broker untuk menjadi market maker. “Kalau enggak pas, maka perlu market maker kita buat lagi peraturan market maker. Ini proses membutuhkan waktu, pendalaman serius, sehingga pada saat diluncurkan bisa berjalan ini butuh waktu,” ucapnya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahak, ketentuan BEI saat ini hanya perusahaan beraset Rp5 miliar saja yang bisa mencatatkan sahamnya di BEI.

“Sekarang sih pada prinsipnya Rp5 miliar sudah bisa go public. Kita kan sebenarnya ada dua papan, papan utama dan papan pengembangan, screen-nya satu, pertanyaannya itu satu screen atau dua screen. Nah itu belum, kita lihat,” papar Tito.

BEI sendiri kata Tito sedang mengkaji perusahaan kecil ini supaya bisa mencari pendanaan dalam pasar modal. Tak hanya perusahaan kecil, BEI juga bakal mendorong perusahaan rintisan atau start up company mencari pendanaan di pasar modal.

“Peraturan ada aset, yang lain sedang digodok. Misalkan perusahaan olah raga, itu beli pemain tidak masuk dalam biaya operasional tapi masuk aset, itu kan sedang dibikin. Kita sedang kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bagaimana start up company, itu akuntansinya sedang diatur,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

21 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

22 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

23 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago