News Update

Masuk Jalur Hukum, Maybank Belum Perlu Ganti Raibnya Dana Nasabah

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybak Indonesia) dinilai belum perlu menggantikan dana nasabah milik Winda Lunardi karena sudah memasuki proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Ekonomi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz Aziz ketika dihubungi Infobanknews. Menurutnya, kedua belah pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“(Maybak Indonsia) belum perlu menggantikan, sebab proses ini sudah masuk ranah hukum dan biarkan proses hukum berjalan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah beserta pembuktiannya hingga putusan hukumnya muncul,” kata Faiz di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Meski demikian, proses hukum kasus dugaan raibnya dana nasabah Winda Lunardi senilai Rp22 miliar harus berjalan transparan dan objektif. 

Faiz yang juga pengajar STIH Jentera menilai, dalam konteks perselisihan Maybank Indonesia dan Winda D. Lunardi, hubungan hukum bank dan nasabah tidak hanya dipandang dari sisi pidana dan tata negara namun juga dari sisi keperdataannya. 

“Penentuan apakah dana nasabah bisa kembali atau tidak, hanya ada pada ranah perdata dan bukan ranah pidana,” tambahnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris  menegaskan bahwa Maybank Indonesia siap menggantikan uang nasabah atas nama Winda Lunardi asalkan ada kejelasan hukum atas kasus yang sedang dijalankan oleh Bareskrim Polri. Hotman juga mengajak Winda Lunardi dan ayahnya Herman Lunardi untuk bersama-sama bertemu di Kopi Johny menemukan solusi terbaik terkait kasus tersebut.

Sementara itu, untuk saat ini kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Maybank Indonesia Cipulir sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

1 hour ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

1 hour ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

5 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

6 hours ago