Headline

Mastercard dan Visa Lobi Aturan, BI Bantah Kasih Kelonggaran

Jakarta — Perusahaan switching kartu pembayaran asal Amerika Serikat (AS) diklaim akan kembali menangguk untung dari bisnis jaringan pembayaran yang dimilikinya di Indonesia. 

Berdasarkan pemberitaan Reuters, Mastercard dan Visa berhasil mendorong pejabat perdagangan AS agar memudahkan bisnis kedua perusahaan tersebut bisa tetap leluasa menjalankan bisnisnya di Tanah Air seperti sediakala. Di mana kedua perusahaan tersebut tetap bisa memproses transaksi tanpa harus memiliki perusahaan lokal sebagai pengelolanya di Indonesia. 

Upaya lobi tersebut, sebagaimana diberitakan Reuters disampaikan lebih dari 200 halaman email komunikasi antara pejabat perdagangan AS dengan manajemen perusahaan kartu pembayaran tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) telah memperketat aturan sistem pembayaran untuk memuluskan berjalannya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). 

Bank sentral mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). 

Dalam aturan tersebut penyelenggara sistem elektronik harus memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia untuk penegakan hukum, perlindungan serta penegakan kedaulatan terhadap data warga negaranya. 

Deputi Gubernur BI, Sugeng menegaskan, pihaknya tidak akan melonggarkan aturan GPN untuk Mastercard dan Visa. Penyelenggara asing harus bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik. 

“Sekarang kan sudah kerja sama asing, khususnya Mastercard dengan Artajasa (ATM Bersama). Sudah terealisir, mereka kerja sama,” tuturnya di Jakarta, Senin (7/10). (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago