Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku masih membahas terkait dengan penerapan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) berdasarkan wilayah (LTV Spasial). Namun, dalam kajian yang dilakukan, BI belum melihat struktur yang tepat untuk mengimplementasikan aturan LTV Spasial tersebut.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 17 November 2017. Menurutnya, BI terus melakukan pembahasan secara intensif mengenai penerapan LTV Spasial itu. Di mana sebelumnya BI sempat menargetkan aturan tersebut akan diterbitkan tahun ini.
“Kita belum melihat satu struktur yang tepat untuk diimplementasikan. Jadi kita arahnya adalah LTV untuk didalami lagi dan diperluas, bukan hanya melihat dari spasial dalam arti regional, provinsi-provinsi, tetapi juga dilihat berdasarkan targeted segmen,” ujar Agus Marto.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi untuk aturan LTV Spasial ini. Menurutnya, saat ini secara rata-rata LTV tercatat 85 persen, jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen. Dia menilai, besaran LTV tersebut sudah cukup untuk saat ini.
“Yang ingin kami respon adalah sekarang ini rata-rata LTV untuk kredit properti itu 85 persen dan itu termasuk tinggi di dunia. jadi kita ingin menjelaskan bahwa sebetulnya LTV kita sudah cukup baik. karena di dunia umumnya ada di kisaran 70-80 persen,” ucap Agus Marto.
Namun demikian, kata dia, BI melihat, bahwa penyesuaian atau pengetatan LTV akan dilakukan Bank Sentral saat kredit properti terlalu ekspansif. Menurutnya, pengetatan LTV sangat efektif dilakukan saat kredit properti terlalu tinggi yang dikhawatirkan akan memicu bubble properti ke depannya.
“Untuk mendorong kredit properti agar ekspansif itu, ternyata melonggarkan LTV tidak terlalu berdampak langsung dan itu terlihat pada 2 tahun terakhir. Kita sudah melonggarkan LTV, tapi dampaknya ke pertumbuhan kredit properti ternyata baru kelihatan di bulan Juli tahun 2017,” paparnya.
Jadi, lanjut dia, dampak pelonggaran LTV membutuhkan waktu sekitar 1 tahun, yang kemudian direspon dengan pertumbuhan kredit properti pada Juni hingga Agustus 2017 yang tercatat lebih tinggi. “Nah jadi secara umum LTV spasial masih direview, dan diperluas dengan LTV targeted. Nanti dikombinasi antara regional dan segmented,” jelasnya.
Meskipun aturan LTV belum dapat dipastikan kapan akan keluar, namun dirinya memastikan, bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau financing to funding ratio (FFR). Rencananya, payung hukum aturan ini akan dikeluarkan pada semester satu tahun depan.
“Kami akan lakukan penyelerasan, dan itu di semester pertama 2018,” ucapnya.
Ketentuan Financing to Funding Ratio ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to Funding Ratio (LFR). Dengan adanya penyempurnaan ini, perbankan akan terdorong untuk meningkatkan fungsi intermediasi pembiayaan ke sektor infrastruktur, selain melalui penyaluran kredit.
LFR merupakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank. Di mana saat ini, pembiayaan yang disalurkan bank hanya dihitung berdasarkan penyaluran kredit. BI berencana untuk menambah komponen perhitungan pembiayaan tersebut dengan pembelian obligasi korporasi yang dilakukan bank, dan bukan melalui penyaluran kredit saja. (*)
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More