Headline

Masih Dikaji, LTV Spasial Belum Tentu Diimplementasikan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku masih membahas terkait dengan penerapan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) berdasarkan wilayah (LTV Spasial). Namun, dalam kajian yang dilakukan, BI belum melihat struktur yang tepat untuk mengimplementasikan aturan LTV Spasial tersebut.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 17 November 2017. Menurutnya, BI terus melakukan pembahasan secara intensif mengenai penerapan LTV Spasial itu. Di mana sebelumnya BI sempat menargetkan aturan tersebut akan diterbitkan tahun ini.

“Kita belum melihat satu struktur yang tepat untuk diimplementasikan. Jadi kita arahnya adalah LTV untuk didalami lagi dan diperluas, bukan hanya melihat dari spasial dalam arti regional, provinsi-provinsi, tetapi juga dilihat berdasarkan targeted segmen,” ujar Agus Marto.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi untuk aturan LTV Spasial ini. Menurutnya, saat ini secara rata-rata LTV tercatat 85 persen, jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen. Dia menilai, besaran LTV tersebut sudah cukup untuk saat ini.

“Yang ingin kami respon adalah sekarang ini rata-rata LTV untuk kredit properti itu 85 persen dan itu termasuk tinggi di dunia. jadi kita ingin menjelaskan bahwa sebetulnya LTV kita sudah cukup baik. karena di dunia umumnya ada di kisaran 70-80 persen,” ucap Agus Marto.

Namun demikian, kata dia, BI melihat, bahwa penyesuaian atau pengetatan LTV akan dilakukan Bank Sentral saat kredit properti terlalu ekspansif. Menurutnya, pengetatan LTV sangat efektif dilakukan saat kredit properti terlalu tinggi yang dikhawatirkan akan memicu bubble properti ke depannya.

“Untuk mendorong kredit properti agar ekspansif itu, ternyata melonggarkan LTV tidak terlalu berdampak langsung dan itu terlihat pada 2 tahun terakhir. Kita sudah melonggarkan LTV, tapi dampaknya ke pertumbuhan kredit properti ternyata baru kelihatan di bulan Juli tahun 2017,” paparnya.

Jadi, lanjut dia, dampak pelonggaran LTV membutuhkan waktu sekitar 1 tahun, yang kemudian direspon dengan pertumbuhan kredit properti pada Juni hingga Agustus 2017 yang tercatat lebih tinggi. “Nah jadi secara umum LTV spasial masih direview, dan diperluas dengan LTV targeted. Nanti dikombinasi antara regional dan segmented,” jelasnya.

Meskipun aturan LTV belum dapat dipastikan kapan akan keluar, namun dirinya memastikan, bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau financing to funding ratio (FFR). Rencananya, payung hukum aturan ini akan dikeluarkan pada semester satu tahun depan.

“Kami akan lakukan penyelerasan, dan itu di semester pertama 2018,” ucapnya.

Ketentuan Financing to Funding Ratio ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to Funding Ratio (LFR). Dengan adanya penyempurnaan ini, perbankan akan terdorong untuk meningkatkan fungsi intermediasi pembiayaan ke sektor infrastruktur, selain melalui penyaluran kredit.

LFR merupakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank. Di mana saat ini, pembiayaan yang disalurkan bank hanya dihitung berdasarkan penyaluran kredit. BI berencana untuk menambah komponen perhitungan pembiayaan tersebut dengan pembelian obligasi korporasi yang dilakukan bank, dan bukan melalui penyaluran kredit saja. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More

7 mins ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

3 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

4 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

4 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

4 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

4 hours ago