Ilustrasi: 9 perusahaan asuransi belum miliki tenaga aktuaris. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban untuk memiliki aktuaris internal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2024, Selasa (1/10).
“Hingga batas waktu 20 September 2024, 9 perusahaan asuransi tersebut belum memenuhi ketentuan, baik dalam hal memiliki aktuaris internal maupun mengajukan calon aktuaris untuk mengikuti fit and proper test,” ujarnya.
Baca juga: Tumbuh 1,32 Persen, Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.132 Triliun di Agustus 2024
Untuk menegakkan kepatuhan, OJK akan memberikan sanksi tegas apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Di antaranya OJK menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” tegas Ogi.
OJK juga mencatat bahwa dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance, saat ini berada dalam pengawasan khusus. Keduanya tengah dimonitor terkait pelaksanaan supervisory action yang mewajibkan pemenuhan ketentuan tenaga aktuaris yang kredibel.
Baca juga: Begini Cara PAI Genjot Jumlah Profesi Aktuaris di Indonesia
Tidak hanya fokus pada ketentuan aktuaris, Ogi mengatakan, sepanjang Januari hingga 20 September 2024, pihaknya juga telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.
“Selain sanksi administratif, OJK juga menerapkan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More