News Update

Masa Transisi, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Buat Aturan Diskriminatif

Jakarta – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang memandatkan kemasan rokok polos tanpa merek sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai tidak tepat untuk dijalankan dan berpotensi merugikan masyarakat dikarenakan minimnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses perumusannya.

Pembuatan aturan turunan dengan model omnibus tersebut dianggap tidak sesuai dengan kondisi sektor tembakau yang mencakup lingkup besar dari hulu hingga ke hilir, sehingga pendalaman materi menjadi terbatas dan kurang mempertimbangkan imbas kedepannya.

Praktisi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo, melihat kondisi ini dari perspektif hukum, di mana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berwenang di bagian kesehatan perlu memastikan kebijakannya fokus pada bidangnya terlebih dulu sebelum mengatur komoditas lain, terlebih yang memiliki dampak ekonomi masif dan sistemik.

“Dari aturan turunan yang dikeluarkan saat ini pun, aturan zat adiktif terlalu menyudutkan tembakau dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan yang sebelumnya telah disahkan,” terangnya dalam diskusi publik INDEF bertajuk “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram” di Jakarta baru-baru ini.

Baca juga: Ekonom Beberkan Dampak Buruk Kemasan Rokok Polos Bisa Ganggu Pemerintahan Baru

Hari menyoroti kemunculan aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes merupakan aturan yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan UU Kesehatan dan PP 28/2024. Kemenkes menyatakan kebijakan tersebut mengadopsi ketentuan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC.

Maka, Hari mengingatkan Kemenkes untuk tidak menjalankan aturan ini sebab Indonesia memiliki kompleksitas ekosistem pertembakauan yang berbeda. Aturan ini dapat mengancam sektor tembakau di Indonesia selaku produsen dengan budidaya tembakau yang besar.

“Kalau tembakau mau diatur, pemerintah perlu duduk bareng dengan pelaku usaha dan tanyakan apa yang mau diatur. Sepakati itu dulu. Kalau dibuatnya buru-buru mengejar waktu, terlihat sekali Kemenkes punya target pelaksanaan Rancangan Permenkesnya. Harus sesuai dengan statement Presiden agar jangan sampai kebijakan memberikan dampak buruk ke masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey, mengatakan sebagai sektor hilir, sektor tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan usaha ritel sampai PDB, sehingga imbas hilangnya pendapatan pelaku usaha dengan adanya PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes perlu dimitigasi baik-baik oleh pemerintah.

Roy terus menyayangkan pelaku usaha, sebagai ujung pelaksana aturan pemerintah, yang justru tidak diajak bicara dan seringkali mendapatkan misinformasi akibat pengambilan keputusan yang tidak transparan.

Baca juga: Tak Hanya Nikel, Hilirisasi Tembaga Bikin Penerimaan Negara Melejit

“Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ dengan oknum. Ini antara input, proses, dan outputnya saja sudah tidak benar,” keluhnya.

Roy menyoroti kekhawatiran pelaku usaha yang telah mematuhi aturan menjual produk legal, akan dihadapkan dengan peningkatan rokok ilegal yang dapat terjadi akibat aturan ini. Bukannya fokus pada penekanan rokok llegal, pemerintah justru malah menekan penjualan rokok legal yang selama ini telah berkontribusi besar terhadap negara.

“(Penyusunan aturan ini) perlu ada keterlibatan pelaku usaha. Silakan jika ingin fokus ke kesehatan, tapi jangan mengatur penjualan dan ikut sertakan kami pelaku usaha. Itulah suara hati kami dari warung-warung, toko tradisional, semua menyuarakan hal yang sama,” pintanya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

21 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

2 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

2 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 hours ago