Politic

Masa Tenang Pemilu Dimulai Hari Ini, Berikut Hukumannya Bila Melanggar

Jakarta – Masa tenang kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai hari ini, Minggu (11/2). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang pemilu dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Artinya, pada masa tenang ini tidak boleh digunakan untuk melakukan pelbagai aktivitas kampanye Pemilu. Termasuk juga media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Mereka dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Adapun bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, maka akan ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Baca juga: Tok! Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 jadi Hari Libur Nasional

Berikut larangan masa tenang kampanye Pemilu 2024

  1. Larangan bagi peserta Pemilu 2024

Berdasarkan pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

2. Larangan untuk Media Massa

Dalam pasal 287 ayat 5 disebutkan, “media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Kampanye Pemilu 2024

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

1 hour ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

2 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

2 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

2 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

3 hours ago