Politic

Masa Tenang Pemilu Dimulai Hari Ini, Berikut Hukumannya Bila Melanggar

Jakarta – Masa tenang kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai hari ini, Minggu (11/2). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang pemilu dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Artinya, pada masa tenang ini tidak boleh digunakan untuk melakukan pelbagai aktivitas kampanye Pemilu. Termasuk juga media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Mereka dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Adapun bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, maka akan ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Baca juga: Tok! Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 jadi Hari Libur Nasional

Berikut larangan masa tenang kampanye Pemilu 2024

  1. Larangan bagi peserta Pemilu 2024

Berdasarkan pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

2. Larangan untuk Media Massa

Dalam pasal 287 ayat 5 disebutkan, “media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Kampanye Pemilu 2024

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

2 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

16 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

17 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

17 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

18 hours ago

Dirut Bank Mandiri: Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More

18 hours ago