Politic

Masa Tenang Pemilu Dimulai Hari Ini, Berikut Hukumannya Bila Melanggar

Jakarta – Masa tenang kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai hari ini, Minggu (11/2). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang pemilu dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Artinya, pada masa tenang ini tidak boleh digunakan untuk melakukan pelbagai aktivitas kampanye Pemilu. Termasuk juga media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Mereka dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Adapun bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, maka akan ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Baca juga: Tok! Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 jadi Hari Libur Nasional

Berikut larangan masa tenang kampanye Pemilu 2024

  1. Larangan bagi peserta Pemilu 2024

Berdasarkan pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

2. Larangan untuk Media Massa

Dalam pasal 287 ayat 5 disebutkan, “media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Kampanye Pemilu 2024

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

E-Retribusi Resmi Berlaku di Gilimanuk, Bank BPD Bali Perkuat Digitalisasi Layanan

Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More

2 mins ago

Agresif! BSN Resmi Ekspansi ke Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah

Poin Penting BSN menggandeng Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengelola ekosistem keuangan AUM dan mendongkrak pangsa… Read More

30 mins ago

127 Ribu BSI Agen Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Syariah

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki lebih dari 127 ribu BSI Agen… Read More

51 mins ago

Masuk Pasar Asuransi Kesehatan, Roojai Tawarkan Produk Berkonsep Perlindungan Modular

Poin Penting Roojai Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan modular yang memungkinkan nasabah menyusun perlindungan dan premi… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Masih Mampu Ditutup Hijau pada Level 8.330, Naik 0,60 Persen

Poin Penting IHSG sesi I (25/2) ditutup menguat 0,60% ke level 8.330,12 dengan nilai transaksi… Read More

1 hour ago

DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Poin Penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh… Read More

1 hour ago