News Update

Maryono: Pelonggaran LTV Bakal Untungkan BTN

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengaku diuntungkan dengan relaksasi aturan Loan to Value (LTV) atau aturan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Dengan aturan tersebut diharapkan makin banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli rumah.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono dalam keterangannya, seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Menurutnya, pelonggaran kebijakan LTV yang akan diterbitkan pada awal Agustus 2018 ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.

“Jadi tidak ada kekhawatiran kita akan kesulitan dana dengan kondisi ini dan BTN potensinya luar biasa seiring dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah. Ini yang bisa memberikan percepatan pertumbuhan perseroan di sektor pembiayaan perumahan,” ujarnya.

Pelonggaran LTV ini merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk mendorong perekonomian melalui kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi. Melalui kebijakan ini, perbankan diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank

Baca juga: BTN Optimis Target Kinerja 2018 Tercapai

Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80 persen sampai dengan 90 persen. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.

Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak ≤70m², rumah susun ≤21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².

Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, lanjut dia, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net dibawah 5 persen dan NPL KPR gross dibawah 5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV BI telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pemerintah Berlakukan WFH usai Lebaran, Ini Skema dan Alasannya

Poin Penting Pemerintah menerapkan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN dan mengimbau sektor swasta untuk… Read More

5 hours ago

Menkeu Purbaya Setop Pengajuan Anggaran Baru demi Jaga APBN

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membatasi seluruh pengajuan anggaran baru demi menjaga kesehatan APBN.… Read More

6 hours ago

DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More

10 hours ago

Menkeu Purbaya: Libur MBG selama Idul Fitri Hemat Triliunan Rupiah

Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More

12 hours ago

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More

14 hours ago

Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More

15 hours ago