Keuangan

Ma’ruf Amin Minta Simpanan Emas Dijamin Seperti Tabungan Uang

Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, K. H. Ma’ruf Amin menekankan pentingnya jaminan hukum terhadap simpanan emas dalam rencana pembentukan bullion bank atau bank emas.

Menurutnya, produk berbasis emas ini muncul sebagai respons atas kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan kekayaan dalam bentuk emas.

“Produk ini muncul karena ada tuntutan dari masyarakat yang ingin bisa menyimpan kekayaan dalam bentuk emas, bahkan mencicil. Ini bermanfaat tidak hanya bagi pemiliknya, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ma’ruf, di hadapan wartawan, di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Secara syariah, lanjut Ma’ruf, penyimpanan emas diperbolehkan karena emas dipandang sebagai komoditas.

“Jadi, masyarakat memang ingin menyimpan emas, tapi tidak bisa langsung dalam jumlah besar. Maka, dengan adanya simpanan berbasis emas ini, mereka bisa mulai sedikit demi sedikit. Ini memberikan kemudahan dibandingkan menyimpan dalam bentuk lain. Menyimpan emas dianggap lebih aman,” tambahnya.

Baca juga: OJK Uji Tokenisasi Emas, Nilai Transaksi Sentuh Rp8 Miliar

Namun, yang menjadi perhatian adalah belum adanya skema penjaminan seperti halnya simpanan atau tabungan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin. Simpanan uang sudah dijamin oleh LPS. Asuransi juga sudah mulai dijamin oleh LPS. Tapi untuk simpanan emas, belum ada aturannya. Ini yang perlu diatur secara jelas agar ada kepastian hukum dan jaminan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat semakin besar,” tegasnya.

Dorong Regulasi, Utamakan Rasa Aman Publik

Menurut Ma’ruf, saat ini kepercayaan publik terhadap bank sebagai lembaga sudah cukup tinggi. Akan tetapi, tanpa skema penjaminan untuk simpanan emas, masih ada keraguan di masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa DPR melalui Komisi XI telah menanggapi isu ini dan berkomitmen untuk membahasnya lebih lanjut.

Baca juga: Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi pajak emas dan ketidakpastian regulasi, Ma’ruf menegaskan bahwa penjaminan tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan proyek simpanan emas ke depan.

“Ya, saya kira Komisi XI siap membahas itu. Tadi juga sudah disampaikan. Yang terpenting memang adalah soal penjaminan. Rasa aman itu yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Yulian Saputra

Recent Posts

Kantongi Izin OJK, Nanovest Jadi Crypto Exchange Pertama di Indonesia untuk Staking ETH

Poin Penting Nanovest menjadi crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapat izin OJK untuk layanan… Read More

9 mins ago

Meski Ada Bencana, Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen di Akhir 2025

Poin Penting Menkeu Purbaya optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 mencapai sekitar 5,2 persen, meski sejumlah… Read More

48 mins ago

Transaksi Digital Diproyeksi Naik 50 Persen Selama Nataru 2025

Poin Penting Jalin memproyeksikan volume transaksi sistem pembayaran nasional naik lebih dari 50 persen yoy… Read More

1 hour ago

KB Bank Salurkan Pembiayaan Rp110 Miliar Dukung Pengembangan Brawijaya Hospital Tangerang

Poin Penting KB Bank salurkan pembiayaan hingga Rp110 miliar untuk mendukung pengembangan Brawijaya Hospital Tangerang… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Berbalik Ditutup Merosot 0,57 Persen ke Level 8.568

Poin Penting IHSG sesi I 19 Desember ditutup melemah 0,57 persen ke level 8.568,66 dan… Read More

3 hours ago

Target Pajak 2025 Tak Tercapai, Purbaya Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penerimaan pajak 2025 berpotensi shortfall akibat perlambatan ekonomi nasional sejak triwulan I hingga… Read More

3 hours ago