Keuangan

Ma’ruf Amin Minta Simpanan Emas Dijamin Seperti Tabungan Uang

Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, K. H. Ma’ruf Amin menekankan pentingnya jaminan hukum terhadap simpanan emas dalam rencana pembentukan bullion bank atau bank emas.

Menurutnya, produk berbasis emas ini muncul sebagai respons atas kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan kekayaan dalam bentuk emas.

“Produk ini muncul karena ada tuntutan dari masyarakat yang ingin bisa menyimpan kekayaan dalam bentuk emas, bahkan mencicil. Ini bermanfaat tidak hanya bagi pemiliknya, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ma’ruf, di hadapan wartawan, di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Secara syariah, lanjut Ma’ruf, penyimpanan emas diperbolehkan karena emas dipandang sebagai komoditas.

“Jadi, masyarakat memang ingin menyimpan emas, tapi tidak bisa langsung dalam jumlah besar. Maka, dengan adanya simpanan berbasis emas ini, mereka bisa mulai sedikit demi sedikit. Ini memberikan kemudahan dibandingkan menyimpan dalam bentuk lain. Menyimpan emas dianggap lebih aman,” tambahnya.

Baca juga: OJK Uji Tokenisasi Emas, Nilai Transaksi Sentuh Rp8 Miliar

Namun, yang menjadi perhatian adalah belum adanya skema penjaminan seperti halnya simpanan atau tabungan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin. Simpanan uang sudah dijamin oleh LPS. Asuransi juga sudah mulai dijamin oleh LPS. Tapi untuk simpanan emas, belum ada aturannya. Ini yang perlu diatur secara jelas agar ada kepastian hukum dan jaminan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat semakin besar,” tegasnya.

Dorong Regulasi, Utamakan Rasa Aman Publik

Menurut Ma’ruf, saat ini kepercayaan publik terhadap bank sebagai lembaga sudah cukup tinggi. Akan tetapi, tanpa skema penjaminan untuk simpanan emas, masih ada keraguan di masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa DPR melalui Komisi XI telah menanggapi isu ini dan berkomitmen untuk membahasnya lebih lanjut.

Baca juga: Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi pajak emas dan ketidakpastian regulasi, Ma’ruf menegaskan bahwa penjaminan tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan proyek simpanan emas ke depan.

“Ya, saya kira Komisi XI siap membahas itu. Tadi juga sudah disampaikan. Yang terpenting memang adalah soal penjaminan. Rasa aman itu yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Yulian Saputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

6 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

7 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago