Jakarta – Tidak bisa dipungkiri, cakupan pasar ekonomi syariah saat ini masih kalah jika dibandingkan dengan konvensional. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin bmarket share yang masih terbatas ini merupakan potensi bagi perekonomian syariah untuk berkembang, salah satunya melalui teknologi digital seperti fintech.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mencatat per April 2021, dari 381 fintech yang berizin dan terdaftar di Indonesia hanya 17 diantaranya yang mengadopsi sistem ekonomi syariah. 10 fintech bergerak di ranah penyaluran pinjaman atau P2P Lending dan 7 lainnya bergerak di bidang Inovasi Keuangan Digital.
Meski jumlahnya masih terbatas, masih ada ruang yang lebar untuk fintech berbasis syariah untuk tumbuh dan berkembang. Melalui perkembangan fintech yang pesat, sistem perekonomian syariah bisa lebih populer di Indonesia.
“Dari data OJK, jumlahnya masih cukup kecil. Saya rasa masih dibutuhkan upaya lebih bagi pelaku fintech berbasis syariah untuk meningkatkan market sharenya di Indonesia,” jelas Imansyah pada paparan virtualnya, di Jakarta, 27 Mei 2021.
Sebagai informasi, aset keuangan syariah Indonesia per Januari 2021 sudah mencapai Rp1.753 triliun. Pasar syariah mencakup 9,62% market share industri keuangan syariah dan diharapkan bisa terus berkembang hingga 20% pada 2023 nanti. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More