Keuangan

Maret 2016, Klaim Pencairan JHT Meningkat 266%

Jakarta–BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan pentingnya Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai tabungan di masa tua.

Hal ini seiring tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat meningkat tajam. “Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca-perubahan regulasi didukung pula oleh tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat tajam,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dalam acara Dialog Nasional bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Perubahan regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) no. 46 tahun 2015 yang berlaku pada 1 Juli 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama tahun 5 tahun 1 bulan.

Berlakunya PP no. 60 Tahun 2015 tentang Perubuhan atas PP no. 46 Tahun 2015 dengan turunannya melalui Permenaker no. 19 Tahun 2015 merupakan faktor utama meningkatnya permintaan klaim JHT di hampir seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7.500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015 – Maret 2016, dengan jumlah Rp50 miliar hingga Rp55 miliar per hari pada periode Januari – Maret 2016. Permintaan pencairan JHT tersebut meningkat 266% dari sebelum Permenaker No. 19 diberlakukan.

“Fakta yang terjadi saat ini, sebanyak 5% dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain, sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan, padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiunan nanti,” ungkap Ilyas.

Pencairan dana JHT didominasi oleh peserta dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun, dimana para peserta tersebut berada dalam usia produktif mereka untuk bekerja. Sementara di sisi lain, saldo JHT para pekerja berbanding lurus dengan masa kepesertaan yang mana akan dirasakan signifikan saat masa kepesertaan mencapai monimal 20 tahun.

Dilihat dari kelompok kerja, rata-rata peserta nonaktif memiliki saldo yang relatif kecil dibanding kelompok kerja lainnya.

“Kesimpulannya adalah tenaga kerja non aktif berasal dari golongan yang memiliki upah rendah,” tegasnya. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Bakal Buyback Saham Rp1,17 Triliun

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyetujui rencana pembelian kembali… Read More

14 mins ago

Womenomics: Banyak PHK, Wanita Lebih Resilien dan Harus Diberdayakan

EKONOMI ultramikro adalah ekonomi perempuan. Dari 63 juta pelaku usaha ultramikro, mayoritas adalah perempuan. Mereka… Read More

56 mins ago

Rupiah Diperkirakan Menguat, Ini Faktor Pendorongnya

Jakarta - Rupiah diproyeksikan akan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terkoreksi akibat survei… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Bergairah, Dibuka Menguat 1,61 Persen ke Level 6.335

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka meningkat ke level 6.335,73 dari posisi… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp10.000, Jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 26 Maret… Read More

1 hour ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Ini

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago