Jakarta – Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan berharap masyarakat Indonesia mulai mewaspadai serangan deepfake yang kini makin sering terjadi.
Sebagai informasi, deepfake adalah teknik pemalsuan berbasis teknologi, dengan cara menggabungkan gambar, video, dan bahkan audio, menggunakan artificial intelligence (AI). Dengan demikian, deepfake mampu menebar keraguan dan menimbulkan kerancuan, lantaran orang-orang kesulitan membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.
“Di Amerika Serikat, deepfake digunakan untuk membuat konten pornografi seseorang, dan memanfaatkannya untuk blackmail. Dari segi keamanan bisnis, deepfake menjadi tools untuk membuat serangan. Salah satunya adalah phishing yang semakin canggih,” imbuh Semuel dalam acara rilis whitepaper VIDA bertajuk “Memahami Dampak Teknologi Deepfake Terhadap Keamanan Bisnis di Indonesia”, Rabu, 24 April 2024.
Baca juga: LPS Imbau Perbankan Perkuat Keamanan Siber
Semuel mengutarakan, terdapat beberapa cara bagi orang jahat dalam memanfaatkan deepfake untuk mengelabui suatu perusahaan. Beberapa contoh pemanfaatan deepfake untuk keperluan mencelakai bisnis berupa imitasi suara untuk melakukan penipuan atau pembuatan video yang menimbulkan pencemaran nama baik perusahaan.
Keberadaan deepfake ini, selain merusak reputasi, nantinya bisa memberikan kerusakan finansial. Untuk itu, Semuel mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah dan mengingatkan agar tidak langsung percaya terhadap gambar, video, maupun audio yang beredar di jagad maya.
“Kesadaran dan kemampuan dalam memverifikasi ancaman-ancaman digital menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia digital yang aman dan produktif bagi kita semua,” tutur Semuel.
Di sisi lain, CEO & Founder VIDA, Niki Luhur, mengungkapkan pentingnya pemerintah dalam melawan kejahatan siber seperti deepfake. Menurut Niki, salah satunya adalah dengan menerapkan regulasi akan topik terkait.
Baca juga: Ngeri! Negara Bisa Rugi Rp2,96 Miliar per Detik Akibat Serangan Siber
“Untungnya, dari sisi regulasi, sudah ada beberapa hal yang sangat penting di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Itu adalah sesuatu yang sangat kami apresiasi,” ungkap Niki.
Adanya UU Pelindungan Data Pribadi ini, menurut Niki, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani deepfake, yang berpotensi menyebabkan kebocoran data. Ke depannya, Niki berharap bahwa akan ada regulasi baru yang diproyeksi bisa meminimalisir ancaman serangan siber, dan terintegrasi terhadap berbagai sektor di Indonesia, serta membuat infrastruktur teknologi informasi di negara ini semakin merata. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More