Teknologi

Marak Serangan Deepfake, Dirjen Kominfo Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Jakarta – Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan berharap masyarakat Indonesia mulai mewaspadai serangan deepfake yang kini makin sering terjadi.

Sebagai informasi, deepfake adalah teknik pemalsuan berbasis teknologi, dengan cara menggabungkan gambar, video, dan bahkan audio, menggunakan artificial intelligence (AI). Dengan demikian, deepfake mampu menebar keraguan dan menimbulkan kerancuan, lantaran orang-orang kesulitan membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.

“Di Amerika Serikat, deepfake digunakan untuk membuat konten pornografi seseorang, dan memanfaatkannya untuk blackmail. Dari segi keamanan bisnis, deepfake menjadi tools untuk membuat serangan. Salah satunya adalah phishing yang semakin canggih,” imbuh Semuel dalam acara rilis whitepaper VIDA bertajuk “Memahami Dampak Teknologi Deepfake Terhadap Keamanan Bisnis di Indonesia”, Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: LPS Imbau Perbankan Perkuat Keamanan Siber

Semuel mengutarakan, terdapat beberapa cara bagi orang jahat dalam memanfaatkan deepfake untuk mengelabui suatu perusahaan. Beberapa contoh pemanfaatan deepfake untuk keperluan mencelakai bisnis berupa imitasi suara untuk melakukan penipuan atau pembuatan video yang menimbulkan pencemaran nama baik perusahaan.

Keberadaan deepfake ini, selain merusak reputasi, nantinya bisa memberikan kerusakan finansial. Untuk itu, Semuel mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah dan mengingatkan agar tidak langsung percaya terhadap gambar, video, maupun audio yang beredar di jagad maya.

“Kesadaran dan kemampuan dalam memverifikasi ancaman-ancaman digital menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia digital yang aman dan produktif bagi kita semua,” tutur Semuel.

Di sisi lain, CEO & Founder VIDA, Niki Luhur, mengungkapkan pentingnya pemerintah dalam melawan kejahatan siber seperti deepfake. Menurut Niki, salah satunya adalah dengan menerapkan regulasi akan topik terkait.

Baca juga: Ngeri! Negara Bisa Rugi Rp2,96 Miliar per Detik Akibat Serangan Siber

“Untungnya, dari sisi regulasi, sudah ada beberapa hal yang sangat penting di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Itu adalah sesuatu yang sangat kami apresiasi,” ungkap Niki.

Adanya UU Pelindungan Data Pribadi ini, menurut Niki, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani deepfake, yang berpotensi menyebabkan kebocoran data. Ke depannya, Niki berharap bahwa akan ada regulasi baru yang diproyeksi bisa meminimalisir ancaman serangan siber, dan terintegrasi terhadap berbagai sektor di Indonesia, serta membuat infrastruktur teknologi informasi di negara ini semakin merata. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

7 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

7 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

8 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

8 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

9 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

10 hours ago