sawit
Jakarta – Harga CPO berpeluang menguat hari ini akibat kurs ringgit yang melemah, pasca penetapan bea keluar 0 dolar/metrik ton di Indonesia, serta dukungan Perancis terhadap CPO Malaysia.
Mengutip riset Monex Investindo Futures, Selasa, 30 Januari 2018, CPO berpeluang
diperdagangkan di kisaran 2536 – 2490 ringgit per ton.
Jelang rapat kebijakan moneter Federal Reserve selama dua hari yang dimulai Selasa waktu setempat, dolar meraih momentum penguatan dampaknya ringgit melemah sejak Senin kemarin.
Pelaku pasar melihat The Fed masih akan optimis suku bunga akan naik sebanyak tiga kali di tahun ini. Kurs Ringgit terpantau melemah sekitar 0,3% pada pukul 11:41 WIB.
CPO Malaysia mendapat dukungan dari Perancis, pada Senin kemarin Menteri Angkatan Bersenjata Perancis , Florence Parly mengatakan Perancis tidak ikut dalam pelarangan atau segala macam bentuk diskriminasi terhadap minyak sawit dalam level nasional maupun di Uni Eropa.
Palemen Uni Eropa di pertengahan Januari ini meloloskan rancangan undang-undang pelarangan penggunaan biofuel minyak sawit mulai tahun 2021.
Dari Indonesia, Kementerian Perdagangan Indonesia menetapkan harga referensi CPO untuk bulan Februari sebesar USD694,27 per metrik ton, di bawah level USD750 metrik ton sehingga bea keluar yang ditetapkan sebesar USD0.
Tanpa bea keluar, harga CPO akan menjadi lebih kompetitif dan diharapkan mampu meningkatkan permintaan. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More