Marak Pindar Berguguran, Pendanaan Bank Masih Tinggi

Marak Pindar Berguguran, Pendanaan Bank Masih Tinggi

Jakarta – Maraknya fenomena fintech p2p lending  yang berguguran seperti Tanifund, Investree, dan Tanihub tak membuat bank menghentikan penyaluran kreditnya ke platform pinjaman daring (pindar) tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai outstanding pembiayaan P2P Lending  pada Desember 2024 sebesar Rp77,07 triliun, dengan tren yang semakin meningkat dibandingkan November 2024 sebesar Rp75,60 triliun.

“Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60 persen dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59 persen dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca juga: OJK Buka Suara soal Masuknya Tiga Bank BUMN ke BPI Danantara

Dian menjelaskan, maraknya fintech bermasalah belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan.

Meski demikian, OJK tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending.

“Antara lain meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” ungkap Dian.

Baca juga: AFPI Pede Industri Pindar Makin Tumbuh di 2025

Selanjutnya, apabila terjadi peningkatan NPL secara signifikan, OJK meminta bank menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending. Selain itu, bank juga diminta mengevaluasi model bisnis kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Kemudian, dalam skema channeling, bank diminta mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis kredit kepada end user untuk memastikan penyaluran kredit sesuai prinsip kehati-hatian.

“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update