Ekonomi Digital

Marak Penjualan Barang Palsu, E-commerce Ogah Kasih Ruang

Jakarta – Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) menyampaikan e-commerce Indonesia akan terus memerangi produk palsu atau bajakan, hingga melakukan penghapusan terhadap produk yang melanggar hak cipta.

Hal tersebut disampaikan IdEA menyikapi masuknya sejumlah e-commerce populer di Indonesia seperti Tokopedia, Bulakapak, dan juga ecommerce asal Singapura yang turut beroperasi di tanah air, Shopee, ke daftar Notorius Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

“IdEA rutin untuk mengingatkan para anggotanya untuk tetap berhati-hati dan mengawasi segala bentuk penjualan yang ada di e-commerce anggota kami dengan mengikuti peraturan yang ada,” kata Ketua Umum IdEA Bima Laga dikutip Rabu, 23 Februari 2022.

Pada daftar ini, Shopee dinilai memiliki prosedur pemberitahuan dan penghapusan yang memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.

Shopee juga disebut belum memiliki lingkungan di mana penjual terhalang untuk menawarkan barang palsu, sebagian karena sanksi yang tidak memadai dan tidak adanya kerjasama yang dilakukan Shopee dengan pemegang hak dalam investigasi.

Sementara, Bukalapak dinilai telah melakukan perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses penghapusan. Namun, pemegang hak tetap khawatir bahwa protokol ini tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar ke platform.

Di sisi lain, walaupun turut masuk ke dalam daftar ini, Tokopedia dinilai telah melakukan peningkatan dalam sistem pelaporan dan penghapusan, serta meningkatkan keterlibatan dengan berbagai merk untuk mengatasi kekhawatiran tentang pemalsuan di platformnya.

Tokopedia telah menerbitkan microsite perlindungan hak intelektual, menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, dan menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen.

Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2021 Tokopedia telah bekerjasama dengan lebih dari 12.000 merek atau prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI.

Bima menambahkan, persoalan peredaran produk palsu bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi banyak juga di e-commerce negara lainnya.

Jika pun terdapat komplain atas barang yang diduga melanggar hak cipta, maka pihak pemegang merek atau brand dapat menyampaikan keberatan kepada pihak penjual, bukan kepada e-commerce.

“Misalkan, kita sebut merek A milik Amerika produknya ditiru, seharusnya mereka lah yang melakukan komplain! Bukan justru dari pihak asosiasi ataupun pihak lainnya yang mengajukan komplain,” paparnya.

“Ketika mereka kirim keberatan atas dugaan pelanggaran hak cipta di e-commerce, barulah platform bertindak dengan mematuhi segala aturan, tentunya dengan cara take down produk. Itu mungkin hal yang paling jauh dilakukan platform,” sambung Bima.

Sebelumnya, IdEA juga telah melakukan perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada dan Blibli.com. Selain itu pemain e-commerce lain pun harus terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah peredaran barang bajakan pada platformnya masing-masing.

IdEA menegaskan komitmen ini sebagai bentuk lanjutan dukungan industri e-commerce pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Gernas BBI akan berupaya mendorong bangkitnya kembali perekonomian pelaku UMKM yang sempat terdampak pandemi dan mempersiapkan mereka untuk kian settle di industri digital. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

28 mins ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

58 mins ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

2 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

3 hours ago