Jakarta – Maraknya penipuan bermodus tagihan kartu kredit dari bank resmi sangat meresahkan masyarakat. Terlebih jika sang penipu sering berpura-pura sebagai petugas bank resmi. Hal ini tentu wajib kamu hindari, terutama jika kamu memiliki kartu kredit.
Tahukah kamu jika di dalam penagihan kartu kredit wajib adanya aturan resmi dan sudah tertera secara hukum? Maka dari itu, kamu wajib untuk lebih memerhatikan tentang peraturan tersebut. Hal ini penting karena praktek penipuan merugikan kedua belah pihak.
Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai aturan resmi penagihan kartu kredit serta ciri-ciri bank yang aman dari penipuan ketika kamu apply kartu kredit online pada bank tertentu.
Teknik penipuan bermodus tagihan kartu kredit memiliki istilah sebagai social engineering atau manipulasi sosial. Tujuan dari aktivitas tersebut adalah membuat pemegang kartu kredit merasa terkecoh serta bingung sehingga menyerahkan data pribadinya.
Data-data pribadi kamu yang sering diminta oleh penipu adalah NIK kartu identitas, alamat e-mail, CVV (Card Verification Value) dari kartu kredit kamu dan hal mencurigakan lainnya. Sayangnya, beberapa pelaku penipuan berhasil mendapatkan informasi tersebut dan merugikan individu yang memegang kartu kredit.
Akibatnya, bank resmi yang menaungi kartu kredit tersebut juga mengalami kerugian dan biasanya protes dari pemilik kartu kredit. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan keresahan di antara kedua belah pihak. Lalu, bagaimana cara mencegah ancaman penipuan penagihan kartu kredit ini terjadi?
Maka dari itu sebagai pemilik kartu kredit yang cerdas dan bijak, kamu tidak hanya wajib untuk waspada. Tetapi, ada beberapa hal yang patut kamu ketahui dan perhatikan, yaitu mengetahui peraturan resmi penagihan kartu kredit serta ciri-ciri bank resmi yang aman dari penipuan.
Aturan resmi dalam penagihan kartu kredit sudah secara hukum diatur pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP, sehingga semua bank resmi wajib mengikutinya. Namun, terkadang masyarakat awam kurang aware atau memerhatikan aturan resmi tersebut dan akibatnya menjadi korban penipuan.
Berikut ini aturan resmi penagihan kartu kredit yang wajib kamu ketahui agar kamu tidak menjadi korban penipuan seperti yang dikutip oleh Liputan6:
Maraknya penipuan bermodus tagihan kartu kredit seharusnya tidak mengganggu minat masyarakat untuk apply kartu kredit. Karena bagaimana pun, keuntungan kartu kredit lebih banyak membantu berbagai pemenuhan kebutuhan.
Maka dari itu, kamu wajib mengetahui ciri-ciri bank yang minim melakukan penipuan mengatasnamakan tagihan kartu kredit. Berikut ini ciri-ciri yang dirangkum oleh Kompas:
1. Terdaftar Resmi Pada OJK dan BI
Hal pertama yang sudah pasti wajib dimiliki oleh bank resmi penyedia jasa kartu kredit adalah memiliki nomor resmi OJK dan BI. Jika bank tersebut sudah terdaftar pada kedua lembaga ini, kamu tidak perlu khawatir mengenai kredibilitasnya.
Maka dari itu, jika kamu ingin mengajukan kartu kredit pastikan jika bank tersebut memiliki nomor resmi dan terdaftar pada OJK dan BI. Kamu dapat melakukan riset langsung dengan mengunjungi situs resmi kedua lembaga tersebut.
2. Proses Penagihan yang Sopan
Di dalam cara kerja penagihan kartu kredit, terdapat tiga variasi yaitu desk collector, juru tagih dan juru sita. Ketiga-tiganya wajib dilakukan sesuai dengan aturan resmi yaitu proses penagihan yang sopan dan tidak mengganggu psikis peminjam.
Selain itu, tidak melakukan social engineering atau manipulasi sosial juga diwajibkan. Tujuannya adalah dapat mempersuasi peminjam kartu kredit agar membayar tagihan tepat waktu tanpa harus menimbulkan perasaan tidak nyaman dari pihak peminjam.
3. Memenuhi Aturan Resmi Penagihan
Ciri ketiga adalah memenuhi aturan resmi penagihan sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jika kamu menemukan kasus yang mana terdapat pelanggaran di dalam proses penagihan, maka kamu wajib melaporkan kepada customer service bank peminjam.
Maka, salah satu ciri bank resmi tersebut aman dari penipuan dan dapat meminimalisasi kerugian kepada pihak peminjam adalah memiliki layanan pengaduan 24 jam. Tujuannya, agar peminjam mendapatkan bantuan segera apabila terkendala masalah.
Informasi-informasi di atas patut kamu perhatikan dan pelajari, terutama jika kamu pemegang kartu kredit untuk keperluan sehari-hari. Sudah terbukti jika kartu kredit menjadi alat yang sangat memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan. Tidak terkecuali produk kartu kredit digital yang diluncurkan oleh digibank by DBS.
Kredibilitas digibank by DBS membuat bank resmi satu ini minim kasus penipuan bermodus tagihan kartu kredit. Jelas, ini adalah kartu kredit digital pertama di Indonesia.
Tidak hanya memiliki keunggulan proses approval yang singkat, yaitu dalam 60 detik. Keunggulan digibank lainnya yang dapat membantu kamu terhindar dari penipuan seperti adanya fitur Atur & Monitor di Aplikasi digibank by DBS selama 24/7 yang wajib kamu manfaatkan.
Oleh karena itu, kamu sudah tidak perlu khawatir lagi untuk apply kartu kredit online dari digibank serta mempergunakannya dengan baik. Penipuan dan segala hal yang membuat peminjam tidak nyaman sudah diminimalisasi oleh pihak digibank. (*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More