Perbankan

Marak Penipuan! Pahami Aturan Resmi Penagihan Kartu Kredit

Jakarta – Maraknya penipuan bermodus tagihan kartu kredit dari bank resmi sangat meresahkan masyarakat. Terlebih jika sang penipu sering berpura-pura sebagai petugas bank resmi. Hal ini tentu wajib kamu hindari, terutama jika kamu memiliki kartu kredit.

Tahukah kamu jika di dalam penagihan kartu kredit wajib adanya aturan resmi dan sudah tertera secara hukum? Maka dari itu, kamu wajib untuk lebih memerhatikan tentang peraturan tersebut. Hal ini penting karena praktek penipuan merugikan kedua belah pihak.

Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai aturan resmi penagihan kartu kredit serta ciri-ciri bank yang aman dari penipuan ketika kamu apply kartu kredit online pada bank tertentu.

Waspada Ancaman Penipuan Penagihan Kartu Kredit

Teknik penipuan bermodus tagihan kartu kredit memiliki istilah sebagai social engineering atau manipulasi sosial. Tujuan dari aktivitas tersebut adalah membuat pemegang kartu kredit merasa terkecoh serta bingung sehingga menyerahkan data pribadinya.

Data-data pribadi kamu yang sering diminta oleh penipu adalah NIK kartu identitas, alamat e-mail, CVV (Card Verification Value) dari kartu kredit kamu dan hal mencurigakan lainnya. Sayangnya, beberapa pelaku penipuan berhasil mendapatkan informasi tersebut dan merugikan individu yang memegang kartu kredit.

Akibatnya, bank resmi yang menaungi kartu kredit tersebut juga mengalami kerugian dan biasanya protes dari pemilik kartu kredit. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan keresahan di antara kedua belah pihak. Lalu, bagaimana cara mencegah ancaman penipuan penagihan kartu kredit ini terjadi?

Maka dari itu sebagai pemilik kartu kredit yang cerdas dan bijak, kamu tidak hanya wajib untuk waspada. Tetapi, ada beberapa hal yang patut kamu ketahui dan perhatikan, yaitu mengetahui peraturan resmi penagihan kartu kredit serta ciri-ciri bank resmi yang aman dari penipuan.

Inilah Aturan Resmi Penagihan Kartu Kredit

Aturan resmi dalam penagihan kartu kredit sudah secara hukum diatur pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP, sehingga semua bank resmi wajib mengikutinya. Namun, terkadang masyarakat awam kurang aware atau memerhatikan aturan resmi tersebut dan akibatnya menjadi korban penipuan.

Berikut ini aturan resmi penagihan kartu kredit yang wajib kamu ketahui agar kamu tidak menjadi korban penipuan seperti yang dikutip oleh Liputan6:

  • Identitas Sah Penagih: Aturan pertama adalah adanya identitas sah penagih, yang mana seorang penagih juga wajib membawanya ketika bertemu dengan pemilik kartu kredit. Identitas yang sah beserta foto resmi biasanya didapat dari bank resmi yang menugaskan penagih tersebut. Jika kamu didatangi seorang debt collector, sudah menjadi kewajiban kamu untuk menanyakan identitas asli sang penagih. Apabila identitas tersebut asli dan tidak ada yang mencurigakan, kamu dapat yakin bahwa penagih tersebut adalah resmi.
  • Tidak Ada Ancaman Penagihan: Kedua, tidak adanya ancaman dalam aktivitas penagihan. Jika kamu mendapatkan ancaman ketika ditagih mengenai cicilan kartu kredit kamu, maka kamu wajib curiga. Biasanya, ancaman tersebut memiliki dua jenis yaitu verbal dan nonverbal. Penagih resmi yang tidak melakukan penipu akan menagih sesuai dengan aturan Bank Indonesia. Namun, jika penagih tersebut memberikan ancaman yang mengganggu pemegan kartu kredit secara psikis maka wajib diwaspadai dan dilaporkan.
  • Waktu dan Tempat Penagihan: Penagih yang ditugaskan oleh bank resmi memiliki aturan waktu dan tempat penagihan. Jika kamu bertemu debt collector kartu kredit bukan pada jam kerja dan bukan di alamat domisili yang tertera di kartu kredit kamu, maka sudah dapat dipastikan hal tersebut adalah penipuan. Karena, aturan resmi jam berkunjung dan tempat penagihan kartu kredit adalah pukul 08.00-17.00 WIB dan alamat penagihan wajib sesuai dengan domisili kartu kredit kamu. Penagih dari bank resmi akan menaati peraturan tersebut, sehingga kamu tidak merasa terganggu.
  • Hanya Dilakukan pada Pemegang Kartu Kredit Sah: Aturan terakhir adalah proses penagihan kartu kredit yang resmi dan bebas penipuan wajib dilakukan hanya kepada pemegang kartu kredit sah. Maka dari itu, apabila kamu menemukan kasus debt collector yang menagih cicilan kartu kredit secara tidak langsung kepada kamu, jelas hal tersebut adalah penipuan. Karena ketika debt collector melakukan proses penagihan hutang tidak boleh ada pihak lain yang dilibatkan selain peminjam. Itulah hal-hal yang patut kamu waspadai agar terhindar dari penipuan yang bermodus cicilan tagihan kartu kredit.

Ketahui Ciri-Ciri Bank yang Aman dari Penipuan

Maraknya penipuan bermodus tagihan kartu kredit seharusnya tidak mengganggu minat masyarakat untuk apply kartu kredit. Karena bagaimana pun, keuntungan kartu kredit lebih banyak membantu berbagai pemenuhan kebutuhan.

Maka dari itu, kamu wajib mengetahui ciri-ciri bank yang minim melakukan penipuan mengatasnamakan tagihan kartu kredit. Berikut ini ciri-ciri yang dirangkum oleh Kompas:

1. Terdaftar Resmi Pada OJK dan BI

Hal pertama yang sudah pasti wajib dimiliki oleh bank resmi penyedia jasa kartu kredit adalah memiliki nomor resmi OJK dan BI. Jika bank tersebut sudah terdaftar pada kedua lembaga ini, kamu tidak perlu khawatir mengenai kredibilitasnya.

Maka dari itu, jika kamu ingin mengajukan kartu kredit pastikan jika bank tersebut memiliki nomor resmi  dan terdaftar pada OJK dan BI. Kamu dapat melakukan riset langsung dengan mengunjungi situs resmi kedua lembaga tersebut.

2. Proses Penagihan yang Sopan

Di dalam cara kerja penagihan kartu kredit, terdapat tiga variasi yaitu desk collector, juru tagih dan juru sita. Ketiga-tiganya wajib dilakukan sesuai dengan aturan resmi yaitu proses penagihan yang sopan dan tidak mengganggu psikis peminjam.

Selain itu, tidak melakukan social engineering atau manipulasi sosial juga diwajibkan. Tujuannya adalah dapat mempersuasi peminjam kartu kredit agar membayar tagihan tepat waktu tanpa harus menimbulkan perasaan tidak nyaman dari pihak peminjam.

3. Memenuhi Aturan Resmi Penagihan

Ciri ketiga adalah memenuhi aturan resmi penagihan sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jika kamu menemukan kasus yang mana terdapat pelanggaran di dalam proses penagihan, maka kamu wajib melaporkan kepada customer service bank peminjam.

Maka, salah satu ciri bank resmi tersebut aman dari penipuan dan dapat meminimalisasi kerugian kepada pihak peminjam adalah memiliki layanan pengaduan 24 jam. Tujuannya, agar peminjam mendapatkan bantuan segera apabila terkendala masalah.

Bebas Penipuan dengan Apply Kartu Kredit Online Terpercaya

Informasi-informasi di atas patut kamu perhatikan dan pelajari, terutama jika kamu pemegang kartu kredit untuk keperluan sehari-hari. Sudah terbukti jika kartu kredit menjadi alat yang sangat memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan. Tidak terkecuali produk kartu kredit digital yang diluncurkan oleh digibank by DBS.

Kredibilitas digibank by DBS membuat bank resmi satu ini minim kasus penipuan bermodus tagihan kartu kredit. Jelas, ini adalah kartu kredit digital pertama di Indonesia.

Tidak hanya memiliki keunggulan proses approval yang singkat, yaitu dalam 60 detik. Keunggulan digibank lainnya yang dapat membantu kamu terhindar dari penipuan seperti adanya fitur Atur & Monitor di Aplikasi digibank by DBS selama 24/7 yang wajib kamu manfaatkan.

Oleh karena itu, kamu sudah tidak perlu khawatir lagi untuk apply kartu kredit online dari digibank serta mempergunakannya dengan baik. Penipuan dan segala hal yang membuat peminjam tidak nyaman sudah diminimalisasi oleh pihak digibank. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago