Nasional

Marak Penipuan Online, Komisi VI Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital

Poin Penting

  • Komisi VI DPR mendorong pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan lonjakan penipuan belanja online yang telah merugikan hingga Rp1 triliun.
  • Marketplace, e-commerce, dan operator telekomunikasi diminta memperketat verifikasi, termasuk validasi penjual dan penggunaan ulang data kartu SIM.
  • Revisi UU Perlindungan Konsumen akan disusun lebih detail, memasukkan penguatan satgas, mekanisme edukasi publik, dan perlindungan konsumen digital.

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendorong pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Menurutnya, keberadaan Satgas diperlukan gunamenekan maraknya kasus penipuan dalam transaksi belanja online.

“Saya mendorong pemerintah, yakni Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi dan Telkom untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen digital untuk meminimalisir kasus dan kerugian dari penipuan transaksi belanja online yang terus terjadi dengan modus yang semakin canggih,” kata Rivqy, dinukil laman DPR, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun.

Baca juga: OJK Beberkan Modus Serangan Siber yang Patut Diwaspadai Pelaku Pasar Modal

Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) mengungkapkan bahwa penipuan paling sering terjadi terkait pembelian tiket daring. Ada pula modus penipuan belanja online dengan mencatut nama lembaga resmi.

Melihat tingginya angka kasus dan kecenderungan berulangnya penipuan pada periode tertentu, Rivqy menilai keberadaan Satgas Perlindungan Konsumen Digital akan memungkinkan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.

“Salah satu caranya satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik. Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” tutur politisi Fraksi PKB itu.

Baca juga: OJK Dukung Portal Tenaga Penagihan Pindar untuk Lindungi Konsumen Fintech

Lebih jauh, ia juga meminta marketplace dan e-commerce untuk memperketat proses verifikasi penjual. Hal ini dimaksmudkan Rivqy untuk menekan praktik penipuan.

“Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Di sisi lain, Rivqy menyoroti pentingnya peran BUMN telekomunikasi dalam memperkuat verifikasi kartu SIM bekerja sama dengan operator seluler.

“Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” ungkap Rivqy yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI.

Baca juga: OJK Soal IPO Superbank: Belum Dapat Update

Legislator Dapil Jawa Timur IV ini pun menambahkan bahwa pembentukan Satgas dan berbagai langkah pengamanan lainnya harus masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada. Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

21 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago