Nasional

Marak Penipuan Online, Komisi VI Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital

Poin Penting

  • Komisi VI DPR mendorong pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan lonjakan penipuan belanja online yang telah merugikan hingga Rp1 triliun.
  • Marketplace, e-commerce, dan operator telekomunikasi diminta memperketat verifikasi, termasuk validasi penjual dan penggunaan ulang data kartu SIM.
  • Revisi UU Perlindungan Konsumen akan disusun lebih detail, memasukkan penguatan satgas, mekanisme edukasi publik, dan perlindungan konsumen digital.

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendorong pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Menurutnya, keberadaan Satgas diperlukan gunamenekan maraknya kasus penipuan dalam transaksi belanja online.

“Saya mendorong pemerintah, yakni Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi dan Telkom untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen digital untuk meminimalisir kasus dan kerugian dari penipuan transaksi belanja online yang terus terjadi dengan modus yang semakin canggih,” kata Rivqy, dinukil laman DPR, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun.

Baca juga: OJK Beberkan Modus Serangan Siber yang Patut Diwaspadai Pelaku Pasar Modal

Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) mengungkapkan bahwa penipuan paling sering terjadi terkait pembelian tiket daring. Ada pula modus penipuan belanja online dengan mencatut nama lembaga resmi.

Melihat tingginya angka kasus dan kecenderungan berulangnya penipuan pada periode tertentu, Rivqy menilai keberadaan Satgas Perlindungan Konsumen Digital akan memungkinkan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.

“Salah satu caranya satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik. Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” tutur politisi Fraksi PKB itu.

Baca juga: OJK Dukung Portal Tenaga Penagihan Pindar untuk Lindungi Konsumen Fintech

Lebih jauh, ia juga meminta marketplace dan e-commerce untuk memperketat proses verifikasi penjual. Hal ini dimaksmudkan Rivqy untuk menekan praktik penipuan.

“Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Di sisi lain, Rivqy menyoroti pentingnya peran BUMN telekomunikasi dalam memperkuat verifikasi kartu SIM bekerja sama dengan operator seluler.

“Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” ungkap Rivqy yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI.

Baca juga: OJK Soal IPO Superbank: Belum Dapat Update

Legislator Dapil Jawa Timur IV ini pun menambahkan bahwa pembentukan Satgas dan berbagai langkah pengamanan lainnya harus masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada. Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

44 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago