News Update

Marak Pencatutan Nama dan Logo, AFTECH Kampanyekan Anti Fintech Palsu

Jakarta – Penipuan berkedok penawaran investasi terus saja marak dikalangan masyarakat dan tidak jarang oknum tidak bertanggung jawab mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

“Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal,” ujar Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir pada sambutan virtualnya, Kamis, 15 Juli 2021.

Kampanye Anti Fintech Palsu menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia untuk dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.

Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” ujar Tirta.

Sebagai informasi pada bulan April lalu, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin. (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago