Moneter dan Fiskal

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait penolakan pembayaran oleh merchant menggunakan uang fisik.

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 yang mengatur terkait dilarannya menolak pembayaan menggunakan rupiah.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Baca juga: BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah,” tegas Doni dalam Konferensi Pers RDG, dikutip, Jumat 18 Oktober 2024.

Doni menegaskan, meski BI mendorong pembayaran digital sebagai upaya untuk mengakselerasi digitalisasi dalam sistem pembayaran, tetapi merchant/pedagang tetap wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena berkali-kali ini pertanyaan yang sama. Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” ujar Doni.

Doni menambahkan, dalam mendukung transaksi fisik, BI masih mencetak uang kartal yang berkualitas baik.

“Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6-7 persen,” pungkasnya.

Baca juga: Transaski QRIS Makin Diminati, Artajasa Jalin Kerja Sama dengan 13 Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Asia

Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta  menambahkan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.

“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.

Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

1 hour ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

1 hour ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

5 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

6 hours ago