BI: Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Cegah Money Laundering
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait penolakan pembayaran oleh merchant menggunakan uang fisik.
Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 yang mengatur terkait dilarannya menolak pembayaan menggunakan rupiah.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Baca juga: BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil
“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah,” tegas Doni dalam Konferensi Pers RDG, dikutip, Jumat 18 Oktober 2024.
Doni menegaskan, meski BI mendorong pembayaran digital sebagai upaya untuk mengakselerasi digitalisasi dalam sistem pembayaran, tetapi merchant/pedagang tetap wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik.
“Sekali lagi saya tegaskan, karena berkali-kali ini pertanyaan yang sama. Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” ujar Doni.
Doni menambahkan, dalam mendukung transaksi fisik, BI masih mencetak uang kartal yang berkualitas baik.
“Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6-7 persen,” pungkasnya.
Baca juga: Transaski QRIS Makin Diminati, Artajasa Jalin Kerja Sama dengan 13 Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Asia
Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.
“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.
Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More