Moneter dan Fiskal

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait penolakan pembayaran oleh merchant menggunakan uang fisik.

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 yang mengatur terkait dilarannya menolak pembayaan menggunakan rupiah.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Baca juga: BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah,” tegas Doni dalam Konferensi Pers RDG, dikutip, Jumat 18 Oktober 2024.

Doni menegaskan, meski BI mendorong pembayaran digital sebagai upaya untuk mengakselerasi digitalisasi dalam sistem pembayaran, tetapi merchant/pedagang tetap wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena berkali-kali ini pertanyaan yang sama. Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” ujar Doni.

Doni menambahkan, dalam mendukung transaksi fisik, BI masih mencetak uang kartal yang berkualitas baik.

“Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6-7 persen,” pungkasnya.

Baca juga: Transaski QRIS Makin Diminati, Artajasa Jalin Kerja Sama dengan 13 Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Asia

Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta  menambahkan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.

“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.

Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Prabowo Bertemu PM Modi, Bahas Impor Beras dan Pendidikan Kesehatan

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) India Narendra… Read More

37 mins ago

Gandeng TheFoodhall, Bank QNB Indonesia Berikan Penawaran Menarik bagi Nasabah

Jakarta - Bank QNB Indonesia, anak perusahaan dari QNB Group, mengumumkan kemitraan strategis dengan supermarket premium, TheFoodhall,… Read More

2 hours ago

Rupiah Diprediksi Menguat di Kisaran Rp15.800 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah diprediksi akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini,… Read More

2 hours ago

Reksa Dana PNM Indeks Infobank15: Solusi Investasi di Tengah Momentum Penurunan Suku Bunga

Jakarta - Sektor perbankan Indonesia terus menunjukkan performa yang gemilang, didukung oleh fundamental yang kuat,… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Meroket Rp15.000, Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta - Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Naik 0,18 Persen ke Level 7.146

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Selasa, 19 November 2024, pukul 9:00 WIB, Indeks… Read More

3 hours ago