Moneter dan Fiskal

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait penolakan pembayaran oleh merchant menggunakan uang fisik.

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 yang mengatur terkait dilarannya menolak pembayaan menggunakan rupiah.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Baca juga: BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah,” tegas Doni dalam Konferensi Pers RDG, dikutip, Jumat 18 Oktober 2024.

Doni menegaskan, meski BI mendorong pembayaran digital sebagai upaya untuk mengakselerasi digitalisasi dalam sistem pembayaran, tetapi merchant/pedagang tetap wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena berkali-kali ini pertanyaan yang sama. Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” ujar Doni.

Doni menambahkan, dalam mendukung transaksi fisik, BI masih mencetak uang kartal yang berkualitas baik.

“Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6-7 persen,” pungkasnya.

Baca juga: Transaski QRIS Makin Diminati, Artajasa Jalin Kerja Sama dengan 13 Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Asia

Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta  menambahkan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.

“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.

Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Bakal Tebar Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Poin Penting Bank Mandiri membagikan dividen interim sebesar Rp9,3 triliun atau Rp100 per saham, sesuai… Read More

48 mins ago

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta

Poin Penting Jumlah investor pasar modal tembus 20 juta SID, naik 34,8 persen dibanding akhir… Read More

57 mins ago

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Naik Hari Ini, Segramnya Jadi Segini

Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan di Pegadaian kembali menguat pada Jumat, 19… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,56 Persen ke Posisi 8.666

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,56 persen ke level 8.666,65, dengan mayoritas saham menguat meski… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat ke Level Rp16.714 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah menguat tipis pada pembukaan perdagangan Jumat (19/12/2025) ke level Rp16.714 per dolar… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting CGS International Sekuritas memprediksi IHSG hari ini (19/12) bergerak bervariasi dengan kecenderungan menguat,… Read More

3 hours ago