Nasional

Marak Iklan Pinjol Ilegal, DPR Ingatkan Bahaya Mafia Digital

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer.

Mufti menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terutama dengan iming-iming “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memperhatikan legalitas.

“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dikutip laman DPR, Jumat, 5 September 2025.

Mufti menilai sosialisasi saja tidak cukup. Ia mengungkapkan, praktik pinjol ilegal banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi.

Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 2024, aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak setelah perumahan dan jasa keuangan.

“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tegasnya.

Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp84,66 Triliun di Juli 2025, Naik 22,01 Persen

Mufti menyebut isu pinjol ilegal merupakan dilema regulasi. Meski OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, ekosistem digital yang terbuka membuat langkah itu tidak efektif.

“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” katanya.

Baginya, pinjol ilegal bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital.

Desakan Kolaborasi Lintas Sektor

Mufti menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPKN, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.

Baca juga: Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami

Selain itu, ia mendesak adanya kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum untuk memblokir sekaligus menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

16 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

17 hours ago