Nasional

Marak Iklan Pinjol Ilegal, DPR Ingatkan Bahaya Mafia Digital

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer.

Mufti menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terutama dengan iming-iming “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memperhatikan legalitas.

“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dikutip laman DPR, Jumat, 5 September 2025.

Mufti menilai sosialisasi saja tidak cukup. Ia mengungkapkan, praktik pinjol ilegal banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi.

Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 2024, aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak setelah perumahan dan jasa keuangan.

“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tegasnya.

Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp84,66 Triliun di Juli 2025, Naik 22,01 Persen

Mufti menyebut isu pinjol ilegal merupakan dilema regulasi. Meski OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, ekosistem digital yang terbuka membuat langkah itu tidak efektif.

“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” katanya.

Baginya, pinjol ilegal bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital.

Desakan Kolaborasi Lintas Sektor

Mufti menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPKN, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.

Baca juga: Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami

Selain itu, ia mendesak adanya kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum untuk memblokir sekaligus menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

11 mins ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

24 mins ago

Indonesia-Korea Selatan Sepakati Investasi Rp173 Triliun, Ini Sektornya

Poin Penting Indonesia dan Korea Selatan meneken kerja sama investasi senilai Rp173 triliun, hasil kunjungan… Read More

44 mins ago

BRI Nilai Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Jaga Momentum Kredit Berkualitas

Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More

2 hours ago

Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Budi Herawan kembali terpilih sebagai Ketua AAUI periode 2026–2030 melalui aklamasi, mencerminkan kepercayaan… Read More

2 hours ago

Jelang Long Weekend Paskah, IHSG Kembali Ditutup Merosot 2 Persen Lebih ke Posisi 7.026

Poin Penting IHSG turun 2,19% ke 7.026, dengan 530 saham melemah. Mayoritas sektor terkoreksi, dipimpin… Read More

3 hours ago