Ilustrasi iklan pinjol ilegal
Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer.
Mufti menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terutama dengan iming-iming “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memperhatikan legalitas.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dikutip laman DPR, Jumat, 5 September 2025.
Mufti menilai sosialisasi saja tidak cukup. Ia mengungkapkan, praktik pinjol ilegal banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi.
Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 2024, aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak setelah perumahan dan jasa keuangan.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tegasnya.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp84,66 Triliun di Juli 2025, Naik 22,01 Persen
Mufti menyebut isu pinjol ilegal merupakan dilema regulasi. Meski OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, ekosistem digital yang terbuka membuat langkah itu tidak efektif.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” katanya.
Baginya, pinjol ilegal bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital.
Mufti menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPKN, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.
Baca juga: Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami
Selain itu, ia mendesak adanya kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum untuk memblokir sekaligus menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More