Nasional

Marak Iklan Pinjol Ilegal, DPR Ingatkan Bahaya Mafia Digital

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer.

Mufti menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terutama dengan iming-iming “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memperhatikan legalitas.

“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dikutip laman DPR, Jumat, 5 September 2025.

Mufti menilai sosialisasi saja tidak cukup. Ia mengungkapkan, praktik pinjol ilegal banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi.

Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 2024, aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak setelah perumahan dan jasa keuangan.

“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tegasnya.

Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp84,66 Triliun di Juli 2025, Naik 22,01 Persen

Mufti menyebut isu pinjol ilegal merupakan dilema regulasi. Meski OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, ekosistem digital yang terbuka membuat langkah itu tidak efektif.

“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” katanya.

Baginya, pinjol ilegal bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital.

Desakan Kolaborasi Lintas Sektor

Mufti menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPKN, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.

Baca juga: Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami

Selain itu, ia mendesak adanya kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum untuk memblokir sekaligus menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

2 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

2 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

3 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

4 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

4 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

4 hours ago