Keuangan

Marak Gagal Bayar Asuransi, OJK Fokus Dorong Perlindungan Konsumen

Jakarta – Kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang marak terjadi belakangan ini telah menjadi sorotan publik dan juga perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri ini, regulator berfokus dalam mendorong aspek perlindungan konsumen.

“Untuk yang seperti itu (bermasalah), teman-teman asuransi itu dipanggil sampai dengan direksinya. Kemudian, dari sisi kesehatan jika sudah tidak memenuhi katakanlah RBC-nya (risk based capital) tidak memadai. Dia disuruh membuat namanya rencana penyelesaian keuangan (RPK). RPK ini nanti disampaikan ke OJK,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah, di Jakarta, 9 September 2022.

Aspek tata kelola perusahaan yang tidak benar, lanjut Darmansyah, menjadi pemicu utama masalah gagal bayar perusahaan asuransi. Di samping itu, jika sebuah perusahaan asuransi benar-benar mengalami gagal bayar, ada dua faktor penyebabnya yaitu faktor prudensial dan market conduct.

Untuk faktor prudensial, biasanya memang kesehatan keuangan perusahaan asuransi sedang bermasalah jadi benar-benar tidak mampu untuk membayarkan klaim kepada nasabah. “Karena dia nggak mampu. Kalau nggak mampu berarti dia nggak punya duit. Masalahnya di mana, pasti di prudensialnya kan, di soal kesehatan keuangannya. Artinya, ada sesuatu yang salah, entah itu di salah pengelolaannya atau apa,” jelasnya.

Ada juga faktor lain, misalnya kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi sebenarnya memadai, tapi mereka tidak mau untuk membayar. Artinya, ini bermasalah dengan market conduct atau perilakunya kepada konsumen.

“OJK akan menindaklanjuti perusahaan asuransi terkait pelanggaran market conduct. Kalau terbukti melanggar, akan kita beri sanksi. Sanksinya itu yang tadi, bisa peringatan, sampai yang terberat itu pencabutan kegiatan usaha. Ini tergantung gradasi tingkat kesalahannya,” ungkap Darmansyah. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Deretan Emiten Big Caps dengan Free Float di Bawah 15 Persen, Ada Siapa Saja?

Poin Penting BEI menaikkan porsi saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan… Read More

2 hours ago

Thomas Resmi Jadi DG BI, Wamenkeu Suahasil dan Juda Harap Kolaborasi Makin Erat

Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 oleh MA, menggantikan… Read More

2 hours ago

Jadwal Cuti Bersama 2026 Ditetapkan, Ini Rangkaian Long Weekend dan Libur Lebaran

Poin Penting Presiden Prabowo menetapkan delapan hari cuti bersama ASN 2026, dengan cuti terbanyak pada… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 1,22 Persen ke Posisi 8.031

Poin Penting IHSG ditutup di 8.031,87, naik 1,22 persen dari 7.935,26, dengan 433 saham menguat,… Read More

3 hours ago

BCA Pede Penyaluran KPR Tumbuh 7 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BCA optimistis penyaluran KPR naik 6–7 persen pada 2026, didukung strategi layanan digital,… Read More

3 hours ago

Thomas Dilantik Jadi DG BI, Purbaya: Nggak Perlu Kasih Wejangan, Udah Jago

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengucapkan selamat kepada Thomas Djiwandono atas pelantikannya sebagai Deputi… Read More

3 hours ago