Jakarta – Kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang marak terjadi belakangan ini telah menjadi sorotan publik dan juga perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri ini, regulator berfokus dalam mendorong aspek perlindungan konsumen.
“Untuk yang seperti itu (bermasalah), teman-teman asuransi itu dipanggil sampai dengan direksinya. Kemudian, dari sisi kesehatan jika sudah tidak memenuhi katakanlah RBC-nya (risk based capital) tidak memadai. Dia disuruh membuat namanya rencana penyelesaian keuangan (RPK). RPK ini nanti disampaikan ke OJK,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah, di Jakarta, 9 September 2022.
Aspek tata kelola perusahaan yang tidak benar, lanjut Darmansyah, menjadi pemicu utama masalah gagal bayar perusahaan asuransi. Di samping itu, jika sebuah perusahaan asuransi benar-benar mengalami gagal bayar, ada dua faktor penyebabnya yaitu faktor prudensial dan market conduct.
Untuk faktor prudensial, biasanya memang kesehatan keuangan perusahaan asuransi sedang bermasalah jadi benar-benar tidak mampu untuk membayarkan klaim kepada nasabah. “Karena dia nggak mampu. Kalau nggak mampu berarti dia nggak punya duit. Masalahnya di mana, pasti di prudensialnya kan, di soal kesehatan keuangannya. Artinya, ada sesuatu yang salah, entah itu di salah pengelolaannya atau apa,” jelasnya.
Ada juga faktor lain, misalnya kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi sebenarnya memadai, tapi mereka tidak mau untuk membayar. Artinya, ini bermasalah dengan market conduct atau perilakunya kepada konsumen.
“OJK akan menindaklanjuti perusahaan asuransi terkait pelanggaran market conduct. Kalau terbukti melanggar, akan kita beri sanksi. Sanksinya itu yang tadi, bisa peringatan, sampai yang terberat itu pencabutan kegiatan usaha. Ini tergantung gradasi tingkat kesalahannya,” ungkap Darmansyah. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More