Jakarta – Lahirnya Bank Digital yang menawarkan kemudahan akses untuk membuka rekening baru, mengelola tabungan, hingga melakukan berbagai macam transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang bank semakin menjamur di tengah pandemi. Di tengah penggunaannya yang terus meningkat, risiko keamanan data masih menjadi salah satu kekhawatiran baik dari pengguna maupun pelaku industri sendiri.
Adapun salah satunya risiko identity fraud, di mana riset pada tahun 2021 menunjukkan sebanyak 1 dari 11 konsumen di Indonesia mempercayai bahwa identitas mereka telah dicuri dan digunakan oleh orang yang tidak berhak untuk membuka rekening perbankan atau jasa keuangan lainnya. Disisi lain, konsumen khususnya generasi digital savvy terus menuntut layanan digital yang mudah digunakan dan cepat diakses tanpa proses yang berlama-lama.
Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto menjelaskan, sebagai pelaku industri jasa keuangan, perbankan tentunya mengetahui pentingnya kepercayaan dari nasabah sebagai salah satu faktor yang menentukan peningkatan penggunaan layanannya. Untuk itu, proses verifikasi nasabah menjadi sangat krusial, terlebih pada bank dan jasa keuangan digital semua proses kini dapat dilakukan tanpa tatap muka dan dukungan kantor cabang.
“Dengan adanya inovasi teknologi, keamanan dan user experience yang seamless dapat berjalan beriringan sehingga mendorong hadirnya digital trust, atau kepercayaan pengguna dan meningkatkan penggunaan platform digital,” ujarnya seperti dikutip 30 Juni 2022.
Selain alasan regulasi, riset yang sama juga menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia (71%) menyadari bahwa pembuktian identitas perlu dilakukan untuk melindungi mereka. Akan tetapi, berbagai survey nasabah di Eropa dan AS menunjukkan bahwa proses verifikasi yang terlalu lama akan mendorong calon nasabah baru yang digital savvy meninggalkan proses. Sebagai contoh, sebanyak 24% konsumen Gen Z di Eropa meninggalkan proses onboarding atau pada proses verifikasi bank digital karena durasi yang terlalu lama. Lebih dari 20% nasabah di Amerika Serikat juga menyatakan menunggu proses verifikasi identitas juga menjadi penyebab dari batalnya pengajuan nasabah di aplikasi perbankan.
VIDA pun menghadirkan layanan identitas digital berbasis sertifikat elektronik yang ditujukan untuk melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnis para mitra secara cepat dan efisien, melalui verifikasi identitas, tanda tangan elektronik tersertifikasi, hingga layanan otentikasi lainnya. “Dengan sertifikat elektronik, VIDA mendorong hadirnya layanan verifikasi identitas yang tak hanya aman, namun juga mudah digunakan, dengan proses yang efisien sehingga dapat mendorong tumbuhnya bisnis. Hal ini sejalan dengan value yang VIDA bawa sejak kami berdiri yakni speed, scale, dan secure,” jelas Sati.
Penggunaan verifikasi identitas secara online atau e-KYC ini telah hadir sebelum datangnya bank digital, bermula dengan penerapan prinsip “Know Your Consumer”, yang ditujukan untuk mencegah resiko kejahatan seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme. Lahirnya proses verifikasi identitas secara online atau e-KYC ini adalah kelanjutan dari konsep KYC tatap muka tersebut, yang kini telah diakui oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, dan juga didorong oleh Pemerintah melalui UU ITE sejak 2008.
Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 1 Ayat 9, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas, dan menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). PSrE seperti VIDA dapat memberikan jaminan keamanan selama proses e-KYC dengan memberikan dan melakukan audit terhadap sertifikat elektronik, sekaligus menerbitkan, memverifikasi, memvalidasi identitas digital, serta menjadi penjamin keaslian identitas digital.
“Secara sederhana, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang dapat membuktikan identitas seseorang dan dapat memvalidasi tanda tangan elektronik, sehingga informasi yang ditandatangani secara elektronik dijamin dalam berbagai aspek. Sertifikat elektronik juga merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan bagi platform digital secara signifikan, secara khusus dalam aspek kerahasiaan, keaslian, integritas dan nirsangkal (non-repudiation). Salah satunya dilakukan dengan implementasi end-to-end encryption yang dilakukan VIDA bagi seluruh transmisi data, sehingga kerahasiaan data pengguna dapat dijaga dan hanya digunakan sesuai kebutuhan penggunanya,” tambah Sati.
Kesadaraan industri jasa keuangan terhadap pentingnya pelindungan data sudah mulai terlihat dengan mulai banyaknya pemain industri yang mengimplementasikan infrastruktur keamanan yang lebih dalam. Sebagai teknologi antisipatif, implementasi sertifikat elektronik diharapkan dapat terus mendorong kepercayaan pengguna sekaligus pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini penting mengingat tingginya transaksi bank digital selama pandemi, dimana data rekapitulasi Bank Indonesia menunjukkan transaksi perbankan digital masyarakat Indonesia mencapai Rp39,841 triliun pada 2021 atau naik 45,46% dibanding 2020.
“Dengan transaksi bank digital yang meningkat, kami harap pelindungan data nasabah terutama dalam proses verifikasi akan terus menjadi perhatian utama bagi industri jasa keuangan agar pertumbuhan bank digital dapat terus berlanjut,” tutup Sati. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More