Moneter dan Fiskal

Mantap! Sri Mulyani Tambah Insentif PPN Untuk Harga Rumah Rp5 Miliar

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti atau perumahan menjadi paling mahal Rp5 miliar.

Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk rumah paling mahal senilai Rp2 miliar. Pemberian insentif ini dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Baca juga: Insentif Beli Rumah Bebas PPN Bakal Beri Dampak Besar ke 185 Sektor Turunan

“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah. Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Jumat 3 November 2023.

Artinya, kata Sri Mulyani, untuk harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tetapi, pembebasan PPN hanya sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah.

Selanjutnya, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP yang dimulai pada November 2023 hingga Desember 2024. 

“Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini,” katanya.

Baca juga: Menkeu Anggarkan Rp3,2 Triliun untuk Insentif Sektor Perumahan

Adapun, implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama,  pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024.

“Jadi dalam hal ini dari November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang di DTP pemerintah adalah 100 persen, mulai periode Juli 2024 hingga Desember 2024 PPN DTP adalah hanya 50 persen,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

2 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

10 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

12 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

13 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

15 hours ago